Bantuan Langsung Tunai
KABAR GEMBIRA BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021
Tahun ini, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19
KABAR GEMBIRA BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021
POS-KUPANG.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dan Banpres UMKM menjadi dua dari sekian banyak program bantuan yang akan diperpanjang 2021.
Kedua bantuan itu memang telah berjalan dalam rangka stimulus dampak Covid-19 yang digulirkan pemerintah sejak 2020
Tahun ini, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 25 November 2020 lalu.
Setidaknya, ada sejumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Lantas bagaimana dengan subsidi token listrik gratis atau diskon 50 persen dari PLN?
Daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com :
1. BLT UMKM
Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.