Sulayman Bersaudara Divonis 18 dan 12 Tahun Penjara

enam bulan dan mengganti kerugian Rp 60,6 miliar (paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang, Kamis (12/11) sore. 

Sulayman Bersaudara Divonis 18 dan 12 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Stefanus Sulayman divonis fantastis alias paling tinggi, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider enam bulan dan mengganti kerugian Rp 60,6 miliar (paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap), subsider 15 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan para debitur Bank NTT (yang dikatakan macet, red) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kredit macet Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

Sedangkan saudara kandungnya, Yohanes Sulayman juga dihukum 12 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih tinggi dibandingkan debitur lainnya. Padahal sesuai fakta persidangan, semua syarat pengajuan kreditnya lengkap dan tidak ada rekayasa pengajuan kredit.

Vonis Majelis Hakim Pengadilaan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang itu dijatuhkan kepada Sulayman bersaudara dalam sidang (terpisah, red) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo, S.H di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/12/20).

Dalam vonisnya, majelis hakim  menyatakan Stefanus Sulayman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan primair. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana kurungan atau penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama  enam bulan. Menghukum terdakwa  untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 60.630.515.166 dengan ketentuan bila terpidana tidak membayar uang pengganti selama  satu bulan maka harta atau aset akan disita dan dilelang untuk penggatian kerugian tersebut dan bila tidak mempunyai harta benda yang memenuhi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama15 tahun,” baca Dju Johnson Mira Manggi. 

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti terkait kredit dirampas untuk negara, sebagian dikembalikan ke JPU untuk jadi bukti kasus lain, yang tidak terkait dikembalikan kepada orang yang berhak.

Majelis hakim berpendapat bahwa Stefanus Sulayman memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengatur kelancaran kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diperuntukkan kepada para debitur yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 128 miliar.

Bahkan majelis hakim menilai tingkat kesalahan terdakwa tergolong tingkat kesalahan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020.

Sementara itu, majelis hakim dalam vonisnya (dalam sidang selanjutnya, red) menyatakan terdakwa Yohanes Sulayman terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU PTPK sebagaimana dakwaan primair. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 49.370.040.435.

Penasihat Hukum (PH) Sulayman Bersaudara, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Chindra Adiano, S.H, M.H, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim terkait sikapnya terhadap vonis tersebut.

Ditemui usai sidang, tim PH menyakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun,  tim PH merasa kecewa karena putusan hakim tidak mempertimbangkan bahkan mengesampingkan fakta persidangan. “Kami sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap SS dan YS.  Namun,  kami nilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Chindri Adiano, S.H, M.H, CLA.

Contohnya, lanjut Chindri, dakwaan JPU mengatakan ada catatan kertas putih di Hotel Elmy, tapi itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan.

“JPU juga tidak pernah mengajukan sebagai barang bukti atau ditunjukkan secara riil di persidangan tapi itu bisa dijadikan sebagai dasar bagi majelis hakim dalam memvonis terdakwa SS,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved