Sulayman Bersaudara Divonis 18 dan 12 Tahun Penjara

enam bulan dan mengganti kerugian Rp 60,6 miliar (paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang, Kamis (12/11) sore. 

Untuk terdakwa YS, katanya, dalam pertimbangan majelis hakim dikatakan bahwa tidak ada tanda tangan isterinya sebagai persetujuan pengajuan agunan/sertifikat atas nama isterinya. 

“Padahal sesuai fakta persidangan dari keterangan para saksi (dari Bank NTT, red), semua persyaratan telah lengkap dan diikat secara sempurna Hak tanggungannya dan mereka tidak pernah menerima atau dijanjikan apapun. Bahkan nota pembelaan PH dikesampingkan oleh majelis hakim,” beber Chindri.

Hal senada juga dikatakan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H. Menurutnya, tim PH akan melakukan upaya hukum dengan menguji lagi fakta hukum di pengadilan tinggi. “Oleh karena itu, kami mengatkan kepada majelis hakim akan pikir-pikir selama satu  minggu. Kemungkinan besar, kita akan banding putusan MH terhadap SS dan YS,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, mengatakan, putusan majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung. “Padahal kalau berdasarkan hirarki perundang-undangan, surat edaran tidak ada dalam hirarki perundang-undangan. Tapi,  dalam pertimbangan majelis hakim, surat edaran bisa mengalahkan Pasal 13 UU Tipikor. Bahkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut masih menunggu perubahan pasal 14 terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan,” bebernya.

Baca juga: LENGKAP KUNCI JAWABAN IPA Kelas 7 SMP Soal Latihan UAS/PAS Semester Ganjil 2020 Satuan Besaran Pokok

Baca juga: Terima Apresiasi UMKM Terinovatif, Olvira Harap Gaung Produk Lokal Semakin Gencar

Baca juga: Update Covid-19 NTT : Hari Ini Bertambah 28 Kasus Positif COVID-19 

Terkait dengan keuangan daerah, lanjut Ndaomanu, pencairan kredit bukan dari saham pemerintah, tapi dari dana yang dikumpulkan Bank NTT dari masyarakat. “Sehingga tidak bisa dianggap kredit macet akan merugikan negara. Jadi,  kami tetap hargai vonis MH, tapi menurut kami tidak pas sesuai fakta persidangan dan aturan yang ada,” tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Advetorial)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved