Pencatatan Akta Kelahiran, Hak Anak Atas Identitas

kondisi riil yang terjadi adalah masih banyaknya anak yang belum memiliki identitas lahir berupa akta kelahiran.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM /INTAN NUKA
Konferensi Pers Lokakarya Hak Anak Atas Identitas: Praktik Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, Swiss-Belinn Kristal Hotel, Rabu (2/12/2020). Hadir dari kiri ke kanan: Ana Djukana, Jhoni Ataupah dari Bappelitbangda NTT, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Inche Sayuna dari DPRD NTT, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, Hanneke Oudkerk dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia. 

“Emapper sangat membantu kami. Letak geografis kami membuat sulit karena jarak jauh. Aplikasi membuat kami bisa mengunggah syarat dan dokumen dari formulir yang diajukan pemohon untuk mendapatkan akta,” jelas Maksimus. Hal senada juga disampaikan oleh Jhoni Ataupah dari Bappelitbangda NTT yang mengaku bahwa aplikasi e Mapper menjembatani persoalan jarak.

Selain menggunakan aplikasi e Mapper, ChildFund Internasional Indonesia bersama Pemkab Belu juga membuka loket pencatatan kelahiran di desa dan melakukan pengurusan pencatatan kelahiran secara kolektif, dimana PATBM akan mengumpulkan beberapa orang sekaligus untuk mengurus pencatatan kelahiran di Dukacapil sehingga menjadi lebih mudah dan murah.

Dana desa juga dialokasikan untuk mendukung PATMB dan pencatatan kelahiran yang inklusi disabilitas, membiayai fotocopi,  pengurusan dokumen, dan transport PATBM untuk pengurusan akta lahir di desa. Strategi lain yang dilakukan yakni kerjasama antara lembaga agama dan Dukcapil  dalam pelaksanasaan pernihakan masal, untuk hambatan pengususan akta lahir karena orangtua belum datang.

Inovasi menarik lain dari Pemkab Belu yakni Program Inovasi  Sistim Jemput Bola (Si Jempol) di Kabupaten Belu, Blas (Bayi Lahir Akta Siap), Cetus (Cepat Tuntas Sehari), Jumat Keramat (Jumat berkantor di Desa Taktis), dan tertib adminstrasi tingkat sekolah.

Sementara itu, menyikapi berbagai kendala yang terjadi di masyarakat semisal tidak lengkapnya persyaratan, pemerintah memberikan salah satu solusi berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 “Ini salah satu pikiran pemerintah untuk memaksimalkan cakupan akta ini, ujar Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi sebagaimana tertuang dalam Permendagri 19/2018. 

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Mendagri RI, NTT masuk dalam satu dari sembilan daerah yang belum mencapai target untuk penyelesaian data identitas anak. Inche Sayuna mewakili DPRD Provinsi NTT menjelaskan hal tersebut dan berharap diskusi ini memberi masukan bagi DPRD untuk mencari jalan keluar agar target RPJMD yang telah disepakati bisa tercapai.

“Sebagai lembaga DPRD, tugas kami yang pertama adalah meminta gubernur (pemerintah) memastikan kabupaten/kota agar bisa segera melakukan inovasi baru yang sudah dilakukan oleh kabupaten yang berhasil. Kedua, dalam kapasitas sebagai lembaga DPRD, tugas kami adalah regulasinya. DPRD sedang merancang regulasi perlindungan anak di NTT, dan kami tekankan untuk memastikan seluruh anak NTT mempunyai data identitas diri yang lengkap,” kata Inche.

Dalam Lokakarya Hak Anak Atas Identitas: Praktik Baik Pencatatan Kelahiran di NTT tersebut, dipaparkan capaian proyek Every Child’s Birth Right dari ChildFund Internasional Indonesia dan Pemkab Belu.

Beberapa diantaranya yakni meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta lahir; meningkat partisipasi masyarakat melalui kelembaan sosial dan agama untuk mendorong upaya-upaya pencatatan kelahiran melalui sistim internal di kelembagaan masing- masing; peningkatan jumlah kepemilikan lahir pada desa- desa yang diintervensi oleh ChildFund Internasional di Indonesia, Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (LPPA) Kabupaten Belu, Dukcapil Kabupaten Belu, Kelembagaan PATBM, yang mana telah meningkatkan kemilikan akta lahir menjadi 80 persen dari 50 persen

Selain itu, meningkatnya kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik  sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa; meningkatnya kepemilikan akta lahir pada tingkat kabupaten; mempermudah pihak sekolah dalam pengisian data Pokok Kependidikan (DAPODIK) serta  meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa; serta meningkatkan rasa percaya diri anak, karena mereka tidak dibully lagi sebagai anak yang tidak jelas kewarganegaraannya.

Tantangan yang masih dihadapi di masyarakat selama program ini berlangsung antara lain masih adanya anak- anak yang mempunyai orangtua yang berbeda kewarganegraan belum terlindungi karena secara hukum mereka tidak dapat mengurus akta lahir. Mereka pun tidak dapat mengaakses layanan publik dan bantuan sosial.

Selain itu, pelayanan terpusat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  abupaten memiliki keterbatasan  petugas  dan belum jangkau pada tingkat desa. Belum semua pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pencatatan kelahiran anak. Bahkan kelompok disabilitas masih kesulitan mengakses informasi dan layanan untuk pengurusan administrasi kependudukan yang sesuai dengan  kebutuhan khusus mereka yang multi ragam.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Soal Ulangan UAS/PAS Kelas 7 SMP Semester Ganjil IPS Pilihan Ganda dan Uraian

Baca juga: 4 Jenis Bunga Ini Bakal Membuat Anda Nyenyak Saat Menaruhnya Dalam Kamar Tidur, Apa Saja ?

Baca juga: Minuman Herbal Ini Moms Bisa Menjaga Imun Tubuh Selama Pandemi Covid-19, Kepoin !

Oleh karena itu, beberapa rekomendasi diberikan dalam lokakarya tersebut, yaitu pertama, pemerintah provinsi dan nasional perlu mencari solusi bagi anak-anak yang lahir dari orangtua yang berbeda kewarganegaraan, agar- anak-anak  bisa mengakses pelayanan dasar dalam pendidikan dan kesehatan.

Kedua, pemerintah Provinsi NTT  dan DPRD NTT  agar mendorong praktik baik ini direplikasi di wilayah NTT dalam rangka mewujudkan tekad Pemerintah NTT agar semua anak NTT  memilki akta kelahiran di tahun 2023 melalui kebijakan dan anggaran.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Lengkap Pilihan Ganda dan Uraian, Soal Ulangan UAS/PAS Kelas 7 SMP Semester Ganjil

Baca juga: KEPOIN Ramalan Zodiak Cinta Kamis 3 Desember, Gemini Tulus Pada Kekasih, Bahaya Intai Cinta Aries!  

Baca juga: SOAL TVRI Kelas 4-6 3 Desember 2020 JAWABAN Tugas TVRI Pentingnya Menjaga Kebersihan Alat Reproduksi

Ketiga, Dukcapil dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa, kelembagaan sosial, dan kelembagaan agama di desa agar mendekatkan pelayanan pencatatan kelahiran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved