Pencatatan Akta Kelahiran, Hak Anak Atas Identitas
kondisi riil yang terjadi adalah masih banyaknya anak yang belum memiliki identitas lahir berupa akta kelahiran.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Pencatatan Akta Kelahiran, Hak Anak Atas Identitas
POS-KUPANG.COM ǀ KUPANG -- Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Negara menjamin setiap anak untuk memperoleh hak atas identitas.
Namun, kondisi riil yang terjadi adalah masih banyaknya anak yang belum memiliki identitas lahir berupa akta kelahiran.
Child Fund Indonesia, organisasi yang berfokus pada anak dan remaja ini memiliki sebuah proyek bernama Every Child’s Birth Right.
Program bersama Pemerintah Kabupaten Belu itu bertujuan untuk mendorong pemenuhan hak anak atas identitas. Proyek telah dimulai sejak 2018 hingga 2019, kemudian diperpanjang hingga Juli 2020.
Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia menjelaskan, Kabupaten Belu dipilih sebagai daerah yang menjadi mitra kerja ChildFund karena ada beberapa permasalahan dalam pencatatan kelahiran, selain lokasi Belu yang terletak di wilayah perbatasan Timor Leste serta memiliki angka stunting yang tinggi.
“Faktor risiko ini juga kami dapatkan berdasarkan konsultasi anak melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) bahwa ada tingginya angka trafficking di wilayah perbatasan, angka pekerja anak, lalu anak-anak tidak bisa sekolah karena tidak memiliki akta lahir. Anak-anak juga dibully, dianggap anak-anak warga pendatang karena tidak punya identitas kewarganegaraan,” ungkap Renny dalam konferensi Pers Lokakarya Hak Anak Atas Identitas: Praktik Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, Swiss-Belinn Kristal Hotel, Rabu (2/12/2020) malam.
Beberapa permasalahan dalam pencatatan kelahiran yang dijumpai di Kabupaten Belu antara lain belum banyak masyarakat yang menyadari pentingnya akta lahir sebagai identitas legal dan manfaatnya dalam mengakses layanan publik dan bantuan sosial lainnya ; jarak dari desa ke kota yang jauh sehingga transportasi menjadi mahal; waktu pengurusan lama, harus beberapa kali ke kota; ketiadaan dokumen pendukung lain untuk mengurus akta lahir seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK); orangtua belum menikah sah secara hukum karena berbagai faktor misalnya masalah adat yang belum selesai
Selain itu, aksesibilitas dari penyadang disabilitas: Mengalami hambatan baik dari aspek norma sosial yang masih menstigma penyandang disabilitas sebagai aib serta masalah aksesibilitas terhadap layanan publikpencatatan kelahiran; anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah dibawah tangan (kawin siri) mengalami hambatan untuk mendapatkan akte kelahiran karena status perkawinan orangtuanya
Ada juga anggapan bahwa surat baptis saja sudah cukup sebagai identitas lahir; adanya anggapan masyarakat umum bahwa akte lahir hanya untuk orang tua yang bersatus ASN; dan orangtua anak yang mempunyai dwi kewarganegaaraan karena belum mengurus dokumen resmi perpindahan kewarganegaan.
Kata Renny, saat itu baru 50 persen anak di Kabupaten Belu yang belum tercatat. Situasi itu pun mendorong ChildFund Internasional Indonesia berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, lembaga agama, PKK, posyandu dan kelembagaan masyarakat lainnya untuk mempercapat pencatatan kelahiran. Mereka berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingya akta lahir sebagai identitas hukum dan manfaat untuk pelayanan publik dan perlindungan sosial.
Hal lain yang dilakukan adalah pembentukan dan perluasan peran kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bekerja secara sukarela melakukan pendataan anak- anak yang belum memiliki akta lahir dari rumah ke rumah.
Menariknya, Renny menjelaskan sebuah aplikasi yang dioperasikan oleh PATBM bernama e Mapper untuk pencatatan kelahiran. Aplikasi itu dapat dipergunakan secara offline maupun online dan menyimpan dokumen sehingga lebih aman.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat cukup datang ke aktivis PATBM lalu aktivis melakukan pendaftaran. Semua kelengkapan dokumen akan difoto, kemudian tersimpan,” jelas Renny.
Ternyata, aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Belu. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu, Maksimus Mau Meta menjelaskan bahwa Pemkab Belu bekerja sama dengan ChildFund melakukan kegiatan door to door oleh aktivis PATBM dan aktivis enumerator untuk memperkenalkan aplikasi e Mapper.