Every Child’s Birth Right, Setiap Anak Punya Hak Atas Identitas

program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang telah dicanangkan bisa membuat masyarakat sadar

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / INTAN NUKA
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo, Rabu (2/12/2020) 

“Semua anak harus tercatat kelahirannya atau semua anak harus memiliki identitas hukum yaitu akta kelahiran. Kerja sama atau kolaborasi pemerintah bersama instansi terkait dan lembaga perlu ditingkatkan supaya semua anak terpenuhi hak identitasnya. Apa yang sudah dilakukan oleh kami di Belu kiranya menjadi replikasi bagi kabupaten lain di NTT,” Maksimus menambahkan.

Hendrik pun mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak identitas seorang anak wajib dicatat dalam bentuk akta kelahiran.

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 3 Desember 2020 Al Belum Jujur Kepada Andin, Elsa Orang Ketiga?

Baca juga: Pencatatan Akta Kelahiran, Hak Anak Atas Identitas

“Seorang anak yang terlahir tanpa akta kelahiran, ibarat hidup tapi tidak ada sehingga akses terhadap semua pelayanan publik dan jaminan sosial tidak dimungkinkan. Kita berharap ada upaya bersama untuk mendorong percepatan pemenuhan akta kelahiran bagi semua anak,” tutup Hendrik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved