Polisi Tahan Pembuang Bayi

Pembuang Bayi di Sumba Timur Dikenakan Pasal Berlapis 

pembuangan bayi itu kita ancam dengan hukuman pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rio Putrayanto Siahaan, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, Ipda. Syamsudin Noor memberikan keterangan pers tentang pembuangan bayi di Kawangu, Kecamatan Pandawai, Rabu (2/12/2020).       

Pembuang Bayi di Sumba Timur Dikenakan Pasal Berlapis 

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU-- YL pelaku pembuang bayi di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Sumba Timur. YL telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Rabu (2/12/2020).
Menurut Handrio, polisi telah menetapkan  YL (32) warga Kelurahan Kawangu sebagai tersangka pembununuhan bayinya sendiri.

"Untuk diketahui bahwa tersangka pembuangan bayi itu kita ancam dengan hukuman pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP," kata Handrio.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K, dan Kasubbag Humas, Ipda. Syamsudin Noor, Handrio menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Pasal 76 c jo Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akan ditambah satu pertiga lagi, jika dilakukan oleh orang tua, sehingga akan dikenakan Subsider Pasal 314 KUHP dengan tambahan   hukuman tujuh  tahun," katanya.

Dikatakan, kasus itu berawal ketika seorang warga sedang mandi di sebuah selokan. Usai mandi, tanpa sengaja warga itu menemukan sebuah Katong kresek merah.

"Ketika dicek ternyata ada bayi yang telah meninggal. Kasus ini dilaporkan ke keluarga di rumah dan selanjutnya dilaporkan pula ke aparat kepolisian setempat," katanya.

Handrio juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan juga ahli. Ahli itu adalah dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut.

Baca juga: Buang Bayi di Kawangu - Ini Kasus Pertama di Pandawai 

Baca juga: Wujudkan Ekonomi Hijau, Plan Indonesia Luncurkan Program ‘Green Skill 2.0’ Bagi Kaum Muda NTT

Baca juga: Keluarga Almarhum Pasien Yang Divonis Covid-19 Mengadu, DPRD NTT : Kita Akan Uji Petik Ke Leona

"Karena itu, YL kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam waktu dekat kita sudah bisa limpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya," ujar Handrio.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved