Polisi Tahan Pembuang Bayi
Pembuang Bayi di Sumba Timur Dikenakan Pasal Berlapis
pembuangan bayi itu kita ancam dengan hukuman pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pembuang Bayi di Sumba Timur Dikenakan Pasal Berlapis
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU-- YL pelaku pembuang bayi di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Sumba Timur. YL telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Rabu (2/12/2020).
Menurut Handrio, polisi telah menetapkan YL (32) warga Kelurahan Kawangu sebagai tersangka pembununuhan bayinya sendiri.
"Untuk diketahui bahwa tersangka pembuangan bayi itu kita ancam dengan hukuman pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP," kata Handrio.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K, dan Kasubbag Humas, Ipda. Syamsudin Noor, Handrio menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Pasal 76 c jo Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Akan ditambah satu pertiga lagi, jika dilakukan oleh orang tua, sehingga akan dikenakan Subsider Pasal 314 KUHP dengan tambahan hukuman tujuh tahun," katanya.
Dikatakan, kasus itu berawal ketika seorang warga sedang mandi di sebuah selokan. Usai mandi, tanpa sengaja warga itu menemukan sebuah Katong kresek merah.
"Ketika dicek ternyata ada bayi yang telah meninggal. Kasus ini dilaporkan ke keluarga di rumah dan selanjutnya dilaporkan pula ke aparat kepolisian setempat," katanya.
Handrio juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan juga ahli. Ahli itu adalah dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut.
Baca juga: Buang Bayi di Kawangu - Ini Kasus Pertama di Pandawai
Baca juga: Wujudkan Ekonomi Hijau, Plan Indonesia Luncurkan Program ‘Green Skill 2.0’ Bagi Kaum Muda NTT
Baca juga: Keluarga Almarhum Pasien Yang Divonis Covid-19 Mengadu, DPRD NTT : Kita Akan Uji Petik Ke Leona
"Karena itu, YL kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam waktu dekat kita sudah bisa limpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya," ujar Handrio.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)