Yos Rera Beka Sebut Tanah di Depan Hotel Sasando Adalah Tanah Pemkot Kupang yang Kavlingkan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Yos Rera Beka, dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Yos Rera Beka Sebut Tanah di Depan Hotel Sasando Adalah Tanah Pemkot Kupang yang Kavlingkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Mantan Aisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka yang hadir dalam persidangan kasus pembagian tanah Pemkot Kupang mengatakan, tanah yang berada di depan hotel sasando itu adalah tanah Pemkot Kupang yang dikavlingkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Yos Rera Beka, dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH dan Yohanes Daniel Rihi. Serta turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Saksi Yos Rera Beka dalam persidangan mengakui bahwa semua tanah Pemkot Kupang yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar sebagai aset, dirinya tidak mengetahuinya. Karena ini persoalan tekhnis.
Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan pembagian tanah hingga pengecekan lokasi di dapat informasi dari bagian Tatapem Kota Kupang.
Saksi mengakui bahwa diri mendapatkan tanah tersebut dari Walikota Kupang, Jonas Salean yang kini menjadi terdakwa melalui Kabag Tatapem Kota Kupang, Yanuar Dalli.
"Waktu dapat tanah, saya tidak tanya lagi kenapa saya dapat. Saya tahunya saya dapat dari pimpinan karena dibilang kami berjasa," beber saksi.
"Ia melaporkan terkait dengan perencanaan pembagian tanah kavling dan juga sudah melakukan cek lokasi," tambahnya dalam persidangan
Ia juga menjelaskan bahwa, dirinya sebagai asisten I waktu itu mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi terkait pembagian kavling tanah ini ke walikota atau setda. Sehingga dirinya juga tidak bertanya kepada setda terkait dengan pembagian tanah pemkot itu. Karena informasi dari Tatapem bahwa itu perintah pimpinan dan sudah ditandangan.
Bahkan, lanjut saksi, dirinya mengakui bahwa tanah yang di dapat dari terdakwa Jonas Salean telah dibuatkan sertifikat hak milik dengan biaya administrasi mencapai Rp. 7 juta di BPN Kota Kupang.
Dilanjutkan Yos, terkait dengan 39 nama penerima tanah itu, secara langsung diberikan atau atas rekomendasi dari Jonas Salean selaku Walikota Kupang saat itu, yang diserahkan kepada dirinya melalui Kabag Tatapem Kota Kupang, Yanuar Dalli.
"Saya dapat 39 nama penerima tanah dari Pak Kabag Tatapem Kota Kupang, Yanuar Dalli yang mana pak Kabag bilang itu atas rekomendasi Jonas Salean," ungkap saksi
Terkait dengan sertifikat yang telah terbit, lanjut saksi, telah dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT yang mengatakan bahwa pembagian tanah tersebut telah menyalahi aturan atau prosedur.
Baca juga: UPDATAE KODE REDEEM FF 1 Desember 2020 Bundle Incubator Slaughter Party, Klaim Kode Redeem Free Fire
Baca juga: PRB Provinsi NTT Sedang Menguji Coba Sebuah Aplikasi Pemantau Kepatuhan Protokol Kesehatan
Baca juga: Yos Rera Beka Minta Maaf Kepada Jonas Salean Dalam Persidangan
"Sertifikatnya sudah kami kembalikan karena ada temuan dari BPK Perwakilan NTT yang mengatakan bahwa pembagian tanah itu menyalahi prosedur sehingga atas temuan itu Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore memerintahkan Tatapem Kota Kupang untuk segera mengambil kembali sertifikat itu,” tuturnya.Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)