Yos Rera Beka Minta Maaf Kepada Jonas Salean Dalam Persidangan 

Hal tersebut langsung membuat majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi menegur atas pernyataan sikap dari saksi

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Yos Rera Beka Mantan Asisten I Setda Kota Kupang saat memberi keterangan di depan majelis hakim dalam persidangan kasus bagi-bagi tanah Pemkot Kupang, Senin (30/11). 

Yos Rera Beka Minta Maaf Kepada Jonas Salean Dalam Persidangan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, menegur saksi, mantan Asisten I Setda kota Kupang Yos Rera Beka karena sebelum memberikan keterangannya dalam persidangan meminta maaf terlebih dahulu kepada terdakwa Jonas Salean dalam sidang lanjutan kasus bagi-bagi tanah Pemkot Kupang.

Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi menegur Yos sebagai saksi dalam persidangan karena sebelum berikan keterangan saksi saat ditanyakan oleh hakim anggota Ibnu Kholik, terkait dengan jumlah ke 39 nama-nama penerima kavling tanah tersebut.

"Pak Jonas minta maaf sebelumnya," ungkap Yos dalam persidangan

Hal tersebut langsung membuat majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi menegur atas pernyataan sikap dari saksi dalam persidangan.

"Pak Yos, sekarang saudara jadi saksi disini, tidak ada atasan bawahan disini. Sekarang semua mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan tentang perkara ini, karena ini kepentingan persidangan bukan kepentingan mejelis hakim atau siapa-siapa disini, tapi kepentingan terdakwa. Jadi tidak perluh minta maaf kepada siapa-siapa, karena intinya hanya pembenaran yang kita ungkapkan disini," ungkap majelis hakim Jhonson.

Lanjutnya, supaya saudara jangan terikat dengan perasaan-perasaan, supaya semuanya dilepaskan dalam persidangan ini

Pada sidang kedua ini, jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi keempat dari sidang kelima pada Senin (30/11) petang.

Sidang kelima atas terdakwa Jonas Salean dengan agenda pemeriksaan saksi keempat atas nama Yos Rera Beka, yang merupakan mantan asisten I Setda kota Kupang.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq, pada hari yang sama menghadirkan saksi Jefry Baitanu.

Baca juga: Ile Lewotolok Meletus, Bank NTT Buka Rekening Bank NTT Peduli

Baca juga: Pemerannya Asli, Roy Suryo Curiga Video Asli yang Beredar Hasil Curian! UPDATE Video Mirip Gisel

Baca juga: Pasien Positip  Virus Corona  Terus Bertambah Jadi 21 Orang

Baca juga:  KPK Masih Bergigi Usai Bekuk Edhy Prabowo? Karni Ilyas Juga Bahas Harun Masiku? Tema ILC Malam Ini!

Selain itu pada kesempatan yang sama turut hadir juga terdakwa, Jonas Salean yang didampingi kuasa hukumnya, Yanto MP. Ekon, Benny Taopan, Jhon Rihi dan lainnya, sementara itu turut hadir juga dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved