APBD Belu 2021 Sudah Ditetapkan Senilai Rp 801 M Lebih
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu telah menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2021
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Belu telah menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2021.
Penetapan APBD tahun 2021 ini dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (30/11/2020) malam. Demikian disampaikan Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (1/12/2020).
Menurut Manafe, APBD Kabupaten Belu ditetapkan 30 November 2020 atau tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kopdit Obor Mas Maumere, Satu-Satunya Koperasi Indonesia Terapkan Digitalisasi
"Kita sudah tetapkan APBD 2021 tadi malam. Kita tetapkan tepat waktu karena kalau terlambat, sanksinya DPRD dan Bupati tidak terima gaji selama enam bulan", kata Penjabat Sekda.
Lanjut Manafe, total pendapatan Kabupaten Belu 2021 sebesar Rp 801 M lebih dan total belanja sebesar Rp 830 M lebih. Total pendapatan 2021 mengalami kekurangan sekitar Rp 200 M dari jumlah pendapatan pada perubahan APBD 2020 senilai Rp 1.01 Triliun lebih. Pengurangan ini terjadi pada sumber pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga: 400 Orang Muda di Sikka, Nagekeo dan Lembata Kembangkan Usaha Pengolahan Ikan
Dengan pendapatan yang ada, kata Manafe, program kegiatan tahun 2021 lebih mengarah pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penanganan Covid-19.
"Untuk tahun 2021, program-program pembangunan fokus pada kebutuhan dasar masyarakat termasuk dana penanggulangan Covid-19 pada pos dana tak terduga (DTT)", kata Manafe.
Manafe menambahkan, skema penganggaran tahun 2021 sedikit defisit sekitar 30-an miliar namun masih dalam batas kewajaran. Pemerintah berasumsi, defisit yang tersebut dapat ditanggulangi.
"Memang dalam anggaran itu ada defisit dengan asumsi bahwa defisit itu bisa ditanggulangi dan desfisit tidak boleh lebih dari 5 persen", ujar Manafe.
Terkait dengan penanganan Covid-19, lanjut Manafe, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid-19 baik anggaran untuk pencegahan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)