Jefri Baitanu : 4 Sertifikat Belum Dikembalikan Dalam Kasus Tanah Pemkot Kupang

Jefri Baitanu : 4 sertifikat belum dikembalikan dalam kasus tanah Pemkot Kupang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Jefri Baitanu saat memberikan keterangan di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang, Senin (30/11/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Saksi Ketiga atas nama Jefry Baitanu yang menjabat sebagai Kasubag administrasi kewilayahan Setda Kota Kupang, mengungkapkan bahwa dari 39 total sertifikat ada 4 sertifikat yang belum dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan korupsi bagi-bagi tahan Pemkot Kupang tahun 2016-2017, dengan nilai berkisar Rp 66 miliar dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Manggi, didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq, menghadirkan saksi Jefry Baitanu, pada Senin (30/11/2020) siang.

Baca juga: Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Pembina HIPMMABAR Apresiasi Kejati NTT

Ia menyebutkan, keempat sertifikat tersebut yakni dari Kaban BPN Kota Kupang dan juga masyarakat biasa yang belum mengembalikan sertifikat.

"Sumral Buru Manoe, Yonathan Lay, Maria Lay dan Osias Benyamin keempat orang ini yang belum mengembalikan sertifikat itu," kata Jefry dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi.

Baca juga: Sejumlah Rumah di TTU Rusak Diterpa Angin Puting Beliung

Sidang kelima atas terdakwa Jonas Salean dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga atas nama Jefry Baitanu yang menjabat sebagai Kasubag administrasi kewilayahan Setda Kota Kupang.

Saksi dalam keterangan persidangannya mengungkapkan bahwa dari 39 total sertifikat ada 4 sertifikat yang belum dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang.

Selain itu, saksi Jefri Baitanu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan tanah yang berada depan Hotel Sasando Kupang.

Saksi juga menambahkan, bahwa dirinya merupakan salah satu penerima SK Kavling, dan telah dibuatkan sertifikat secara pribadi.

"Menerima SK dan disuruh untuk mengurus sertifikat, namun saya telah menyerahkan kembali di tahun 2019 setelah mendapat informasi di tahun 2018 lalu, oleh pak Kabag Tatapem Yanuar Dally," ungkapnya

Selain itu pada kesempatan yang sama turut hadir juga terdakwa, Jonas Salean yang didampingi kuasa hukumnya, Yanto MP Ekon, Benny Taopan, Jhon Rihi dan lainnya, sementara itu turut hadir juga dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT. Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved