Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Pembina HIPMMABAR Apresiasi Kejati NTT

Sidik dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar, pembina HIPMMABAR Jakarta apresiasi Kejati NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Pembina HIPMMABAR Apresiasi Kejati NTT
Dokumentasi pribadi Yos Nggarang untuk POS-KUPANG.COM
Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang

Sidik dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar, pembina HIPMMABAR Jakarta apresiasi Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi kinerja Kejati NTT, Senin (30/11/2020).

Apresiasi tersebut diberikan, karena Kejati NTT telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT.

Baca juga: Warga Desa Waienga yang Hilang Pasca Erupsi Ile Lewotolok Ditemukan Selamat

Pria yang akrab disapa Yos Nggarang ini mengungkapkan, sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo dinilai sudah seperti 'Virus', mengganas dan bertahun- tahun dibiarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan.

Menurutnya, 'virus' soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.

"Beruntung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, SH., MH meneropong 'virus' ini dan segera mencegah penyebarannya. Maka, tim penyidik Kejaksaan turun ke Labuan Bajo, mendeteksi persoalan ini," ungkapnya.

Baca juga: Sejumlah Rumah di TTU Rusak Diterpa Angin Puting Beliung

Dijelaskannya, pintu masuk Kejaksaan adalah sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo.

Sengketa lahan ini, lanjut Yos Nggarang, memasuki babak baru. Kejati NTT muncul bak petir di siang bolong `menyambar' kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.

Yos Nggarang menuturkan, peristiwa penggeledahan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Senin (12/10/2020) untuk pertama kalinya, Kantor Bupati Mabar digeledah oleh penyidik Kejati NTT secara besar-besaran.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan Keranga disita, bahkan handphone (hp) yang merupakan barang privasi milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur ikut disita, sebagaimana pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.

Rentetan lainnya, kata Yos Nggarang, pemanggilan saksi, untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda Mabar, BPN Mabar, Kantor Kecamatan Komodo, Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya harus didukung.

"Lalu apa makna penggeledah dan pemanggilan saksi yang puluhan itu? Ini semua merupakan tahapan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi selama ini. Untuk itu, saya dan publik mengapresiasi atas langkah Kejaksaan ini untuk mengusut persoalan lahan Keranga sampai tuntas. Sebab Persoalan Agraria di Labuan Bajo sudah sangat kompleks. Pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya," tegas Yos Nggarang yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat ini.

Terkait tahapan yang sudah dan sedang dilakukan Kejati NTT, Yos Nggarang menilai, penyidik tentunya sudah berhasil menemukan kebenaran itu dan sedikit demi sedikit telah berhasil mengurai sengkarut persoalan tanah Keranga.

Tentunya, lanjut Yos Nggarang, pihak jaksa tidak akan berani dengan cepat meningkatkan status penanganan perkara Keranga ini dari penyelidikan ke penyidikan, hanya dalam waktu tak lebih dari satu minggu jika tidak memiliki bukti yang cukup.

"Apalagi langkah awal penyidikan yang dilakukan Kajati NTT dalam kasus ini yaitu dengan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan menyita ponsel sang bupati (Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula)," jelasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved