Pengadilan Agama Bajawa Adakan Simulasi Penanganan Kebakaran
Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan simulasi penanganan kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR)
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Pihak Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan simulasi penanganan kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR).
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat Nomor W23-A8/759/OT.01/XI/2020 perihal permohonan pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran yang dilayangkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada.
Siang itu, sekitar petugas pemadam kebakaran datang ke Pengadilan Agama Bajawa. Kedatangan para petugas pemadam kebakaran disambut langsung oleh ketua Pengadilan Agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.H.I dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bajawa.
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Sabtu 28 November 2020: Berjaga-jagalah Sambil Berdoa!
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Ngada, Marcus P.N. Botha, S.Sos menugaskan beberapa petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, diantaranya Pangki Woso selaku Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, didampingi oleh Marcus Tato, Urbanus Nono, Frederikus Wato dan Cristian Kajo.
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, menjelaskan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan APAR di Pengadilan Agama Bajawa, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: AWAS, Jangan Coba-coba Main Ponsel di Toilet, BAHAYA Penyakit Ini Mengintai Nyawa Anda, Kata Dokter!
Doni mengatakan APAR atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, Instansi, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
Ia menjelaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diterapkan di semua Instansi Pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tertulis bahwa tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan maupun sakit karena aktivitas kerja.
Ia menyebutkan fungsi dan tujuan umum dari K3 perlu diterapkan
melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja agar kinerjanya dapat meningkat.
Memastikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan semua tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja.
"K3 di Instansi harus diterapkan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta dalam kondisi sehat. Selain itu, bila K3 benar-benar diterapkan dengan maksimal akan mengurangi kerugian fisik dan finansial bagi instansi dan karyawan," jelasnya.
Ia menyatakan penerapan K3 juga menjadi tolak ukur atau acuan dalam membuat Standard Operating Procedures (SOP) agar instansi dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi bagian proses mana yang perlu diperbaiki untuk menghindari kecelakaan kerja.
Kata dia, oleh sebab itu, untuk menjamin K3 di instansi pemerintahan diperlukan pelatihan dan simulasi penanganan kebakaran.
Ia menyampaikan atas nama institusi mengucapkan terima kasih kepada para petugas pemadam kebakaran, karena berkenan datang memberikan pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran.
"Kami berharap, kepada petugas kebakaran berkenan memberikan pemahaman dan cara bagaimana penggunaan APAR dan menanggulangi apabila terjadi kebakaran di kantor," ujarnya.
Ia menjelaskan pelatihan APAR dan simulasi penanganan kebakaran ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Bajawa.
Saat pelatihan, petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana menjelaskan tentang jenis-jenis kebakaran yang ditimbulkan oleh benda-benda tertentu.
Petugas pemadam kebakaran juga menjelaskan penggunaan APAR, jenis-jenis APAR, teknink perawatan APAR dan fungsi APAR.
Kepala Seksi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Pangki Wongso, menyampaikan klasifikasi kebakaran, kategori jenis penyebab kebakaran, yaitu kelas A, B, C, D dan K.
Bahkan beberapa Negara menetapkan tambahan klasikasi dengan kelas E.
"Penting untuk mengetahui pengelompokan kebakaran ini agar kita dapat menentukan alat pemadam api apa yang digunakan. Bila pemadam api yang kita gunakan salah maka upaya pemadaman api akan mengalami kegagalan," ujarnya.
Ia memberikan contoh kebakaran kelas C (listrik) jangan dipadamkan dengan alat pemadam jenis cair.
Sementara itu operator Alat Pemadam Api Kebakaran, Marcus Ato, menyampaikan komponen APAR, tata cara penggunaan APAR dan tata cara perawatan APAR.
Penggunaan APAR bilamana api dengan ketinggian 1-1,5 meter. Bila ketinggian api lebih dari 1-1,5 M cepat menguhubungi petugas pemadam kebakaran.
Ia menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan adalah informasi mengenai jenis APAR yang tersedia.
Selain itu juga dijelaskan mengenai ciri kondisi APAR yang siap pakai, dan cara penggunaan APAR yang tepat dan benar dengan langkah sebagai berikut, tarik kunci pengaman, arahkan ke dasar api, tekan gagang, sapukan dari sisi ke sisi.
"Posisi sangat mempengaruhi saat menggunakan apar. Posisi pertama, buka segel, lanjut buka pin, lalu ambil selang dan arahkan ke tempat lain. Jarak antara APAR dan api, tidak boleh kurang 3 (tiga) meter saat memadamkan api. Arahkan seolah-olah menyapu. Dan jangan lupa pegang bagian ujung selang," ujarnya.
Ia menyatakan Pengadilan Agama Bajawa merupakan instansi pemerintah yang pertama kali mengadakan pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran sejak Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dibawah Satuan Polisi Pamong Praja.
Ia menyatakan pengadilan Agama Bajawa, sebagai pelopor dalam pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran di Kabupaten Ngada.
"Tentu, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain di lingkungan Kabupaten Ngada.
Pelatihan Penggunaan APAR dan Simulasi Penanganan Kebakaran yang telah terlaksana di Pengadilan Agama bajawa sangat bermanfaat bagi institusi, Pengadilan Agama Bajawa maupun pegawai," ujarnya.
Ia menyebutkan "Pantang pulang sebelum api padam", merupakan motto yang membakar semangat para pasukan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Ia menyebutkan pihaknya yang berada di barisan terdepan untuk menanganai kebakaran dan bencana di seantero kota.
"Motto tersebut juga harus tertanam dalam dada segenap keluarga besar Pengadilan Agama Bajawa. Dibutuhkan semangat yang membara untuk memadamkan api yang membara," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)