Pemprov NTT Beri Izin Usaha Operasi Produksi Tambang Manggarai Timur, Ini Tanggapan DPRD NTT
Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, ini pendapat DPRD NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Terkait Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, ini pendapat Fraksi PKB DPRD NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fraksi PKB DPRD NTT menyebut masyarakat lebih layak menilai sikap pemerintah yang akhirnya menerbitkan izin usaha pertambangan di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT di tengah pro-kontra kelompok masyarakat.
Rencana eksplorasi dan eksploitasi dalam bentuk tambang batu gamping dan proyeksi pabrik semen di wilayah tersebut mendapat reaksi dan resistensi dari kelompok masyarakat dan kelompok pecinta lingkungan serta Gereja hingga saat ini.
Tambang batu gamping dan pabrik semen dinilai tidak urgen dan memiliki dampak destruksi lingkungan yang besar di wilayah yang telah ditetapkan sebagai bentangan karst yang harus dilindungi.
Baca juga: Gugus Tugas Belu Kirim Lagi 98 Sampel SWAB
Izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT itu telah ditandatangani pada Kamis, 26 November 2020 di Hotel Aston Kupang. Penandatanganan izin dilakukan oleh Pemprov NTT dan manajemen PT Istindo Mitra Manggarai yang disaksikan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, membantarkan fungsi pengawasan pihaknya selaku wakil rakyat terhadap proses yang investasi yang berjalan.
Baca juga: Pengadilan Agama Bajawa Adakan Simulasi Penanganan Kebakaran
"Jikalau pemerintah memang merupakan abdi masyarakat dan bekerja untuk rakyat, apapun yang menjadi keputusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, menggugurkan fungsi pengawasan kami karena kebenaran pemerintah melalui kajian atau AMDAL yang telah dilakukan timnya," ungkap Yohanes Rumat.
Yang harus diingat dan dipahami Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, katanya, bahwa proses dan perdebatan pembangunan pabrik batu gamping di Lengko Lolok itu telah berlangsung cukup lama. Dari sisi reaksi masyarakat dan Gereja yang menolak kehadiran tambang memberi arti bahwa situasi tersebut sangat melampaui kekuatan hasil kajian dan AMDAL yang dilakukan segelintir kepentingan.
"Jika pemerintah tetap melawan gereja dan masyarakat kebanyakan itu sama artinya pemerintah hanya mengurus kelompok atau kepentingan diri sendiri. Apalagi kalau mereka berlindung di kajian dan studi kelayakan yang hanya dibuat oleh orang orang tertentu," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya di DPRD provinsi NTT, pun dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah secara tegas menolak lewat pandangan fraksi di Sidang Paripurna. Bahkan pemerintah menerima penolakan tersebut melalui jawaban pemerintah di paripurna pula beberapa bulan yang lalu.
"Untuk itu biarkan masyarakat NTT yang lebih layak menilai kalau sampai hari ini ada acara peresmian atau persetujuan tentang kehadiran tambang di kabupaten Manggarai Timur itu," katanya.
Tentu, lanjut Rumat, tugas lebih lanjut Fraksi PKB tentu akan melihat dan mengawasi secara konsisten dan terus menerus apa yang menjadi keraguan Gereja Katolik dan masyarakat umum dikemudian hari yang dilakukan oleh perusahaan ini.
"Jangan sampai terjadi lagi soal soal seperti menganganya lokasi tambang tanpa reboisasi atau dinormalkan kembali, tidak mendapatkan PAD yang pasti dari kegiatan ini, tergusurnya tenaga kerja lokal, penyakit pencernaan udara untuk masyarakat lingkar tambang, hilangnya sumber mata air dan hilangnya sumber mata pencahariaan sebagai petani sawah dan ternak," pungjasnya.
Rencana pertambangan di Lingko Lolok, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan respon penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, lembaga sosial serta tokoh-tokoh agama.
Penolakan ini terjadi karena rencana pertambangan tersebut dinilai akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan juga sosial masyarakat.
Hal ini dikarenakan keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores. Karst tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.
Jika tambang dan pabrik semen ini dibangun, maka suplai air bersih bagi masyarakat akan terganggu.
Dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL NTT yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19 November 2020, WALHI NTT sebagai lembaga advokasi lingkungan yang juga tergabung dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT menilai dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT Istindo Mitra Manggarai tidak layak dinilai.
"Dokumen AMDAL Perencanaan Penambangan Batu Gamping di Desa Lingko Lolok tidak layak dinilai dan dikembalikan ke pemrakarsa," kata Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/11).
Umbu Wulang menegaskan, WALHI NTT menolak memberi penilaian pada dokumen didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu meminta Ketua KPA tidak melanjutkan proses penilaian dan dokumen dikembalikan ke pemrakarsa dokumen tersebut.
Walhi NTT, kata Umbu Wulang, tidak ikut menandatangani Berita Acara untuk dinyatakan Layak atau Tidak Layak Lingkungan.
"Kita menolak rencana pertambangan batu gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur," kata Umbu Wulang.
Ia juga menegaskan, meminta pemerintah Manggarai Timur untuk melakukan revisi RT/RW secara partisipatif dan melibatkan semua elemen terkait sebagaimana perintah UU Nomor 26/ 2007 tentang Penataan Ruang dan meminta pemerintah Manggarai Timur untuk mengedepankan pembangunan ramah lingkungan terutama tidak adanya pengrusakan terhadap kawasan lindung.
Umbu Wulang mengatakan, ada aspek Ketidaksesuaian ruang dan ketidakpastian hukum PERDA RT/RW Matim terkait rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur.
"WALHI NTT telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur ( Dokumen KA ). WALHI NTT menilai dan menyatakan bahwa Lampiran I tersebut di atas mengandung kecacatan," tegas Umbu Wulang.
Sementara itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas menegaskan, lebih dari 90 persen masyarakat sekitar tambang menerima kehadiran investasi di wilayah mereka.
"Pro dan kontra itu biasa, pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat pro yakni kelompok pemilik lahan yang menerima tambang dan pabrik. Tetapi ada kelompok lain, yakni pecinta lingkungan dan kelompok masyarakat luar yang mempersoalkan dampak lingkungan akibat investasi ini," katanya.
Terkait masih adanya pro-kontra terhadap investasi untuk mengeksplorasi kawasan di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT sebagai kawasan tambang batu gamping dan pabrik semen, diakui Bupati Agas sebagai hal yang lumrah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap konsen pada tugas untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk dengan membuka keran dan memberi ruang investasi bagi para investor.
"Tugas kita mengawasi, seperti apa pelaksanaannya. Jadi kita mengawasi pertambangan harus sesuai dengan standar lingkungan. Ya pro kontra pasti tidak akan selesai," katanya.
Ia mengatakan, izin yang ditandatangani dan diberikan saat ini adalah izin usaha batu gamping. Perusahaan akan mulai melakukan eksplorasi produksi batu gamping di lokasi tambang tersebut.
"Saat ini baru izin usaha tambang batu gamping. Jadi tahap satu ini baru batu gamping. Tahap dua nanti akan ada AMDAL untuk pabrik semen," kata Agas. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)