Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
ISTIMEWA
ILUSTRASI Contoh memakai masker yang benar. Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. 

- Teguran Lisan

- Teguran Tertulis

- Denda paling sedikit Rp. 100.000,- paling
banyak Rp. 5.000.000,-

- Penghentian sementara operasional
usaha

- Pencabutan izin usaha

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Peraturan gubernur NTT nomor 49 tahun 2020 tanggal 8 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseases 2019 ini juga selalu dibacakan, termasuk saat di dalam rumah ibadah dengan harapan agar semua bisa melaksanakan protokol kesehatan.

Misalnya untuk yang berada di dalam gedung kebaktian maka hal yang harus diperhatikan  oleh jemaat saat berada di ruang kebaktian yakni  menggunakan maskerl mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruang, mencuci tangan dengan sabutn yang sudah disedikan, menjaga jarak sesuai tempat duduk yang sudah disediakan dan menghindari kerumunan dalam gedung dan halaman gereja.

Sesuai dengan data dari website covid19.ntt prov.go.id maka jumlah kasus Covid-19 di NTT sebanyak 1.137 kasus dimana 422 orang masih dirawat, 693 orang sudah sembuh dan 22 orang meninggal dunia.

Ingat 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak. 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved