Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
POS-KUPANG.COM - Tim dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai besok Sabtu 28 November 2020 hingga 31 Desember 2020 akan melakukan Operasi Penertiban Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.
Informasi operasi ini disampaikan salah satu anggota tim Jumat (27/11/2020).
Tim tersebut denga penanggung jawab Kasat Pol PP NTT Ir Cornelis Wadu sedangkan anggotanya berasal dari berbagai instansi diantaranya Kanwil Kemenkumham NTT, dinas perhubungan NTT, polda NTT, Lanud El Tari, Korem Wirasakti dan lainnya
"Mulai besok hingga 31 Desember nanti akan dilakukan operasi penertiban ini," ujar salah stu anggota tim melalui WA
Informasi mengenai Operasi Penertiban Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan ini sudah beredar di WA sejak 25 November, bunyinya
Disampaikan kepada masyarakat kota kupang dan sekitarnya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT Bidang Penegakan dan Pendisiplinan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 49 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Akan melaksanakan Operasi Yustisi/Sweeping gabungan dari seluruh unsur Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, untuk pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan, Operasi Gabungan akan dilaksanakan 2 kali Sehari yaitu :
- Jam Kerja (Pkl 09.00 WITA - 12.00 WITA)
- Malam hari pada saat jam malam (Pkl 21.00 WITA - 24.00 WITA)
Rencana pelaksanaan mulai tanggal 28 November 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dilaksanakan setiap hari
Sesuai Pergub NTT Nomor 49 tahun 2020 ditetapkan sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19 baik bagi perorangan maupun pelaku usaha,adapun sanksi bagi para pelanggar yaitu :
-) Perorangan :
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Denda paling sedikit Rp. 50.000,- paling
banyak Rp. 250.000,-
-) Pelaku Usaha :