Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Mulai 28 November Tim Provinsi NTT Lakukan Operasi Penertiban Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
POS-KUPANG.COM - Tim dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai besok Sabtu 28 November 2020 hingga 31 Desember 2020 akan melakukan Operasi Penertiban Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.
Informasi operasi ini disampaikan salah satu anggota tim Jumat (27/11/2020).
Tim tersebut denga penanggung jawab Kasat Pol PP NTT Ir Cornelis Wadu sedangkan anggotanya berasal dari berbagai instansi diantaranya Kanwil Kemenkumham NTT, dinas perhubungan NTT, polda NTT, Lanud El Tari, Korem Wirasakti dan lainnya
"Mulai besok hingga 31 Desember nanti akan dilakukan operasi penertiban ini," ujar salah stu anggota tim melalui WA
Informasi mengenai Operasi Penertiban Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan ini sudah beredar di WA sejak 25 November, bunyinya
Disampaikan kepada masyarakat kota kupang dan sekitarnya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT Bidang Penegakan dan Pendisiplinan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 49 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Akan melaksanakan Operasi Yustisi/Sweeping gabungan dari seluruh unsur Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, untuk pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan, Operasi Gabungan akan dilaksanakan 2 kali Sehari yaitu :
- Jam Kerja (Pkl 09.00 WITA - 12.00 WITA)
- Malam hari pada saat jam malam (Pkl 21.00 WITA - 24.00 WITA)
Rencana pelaksanaan mulai tanggal 28 November 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dilaksanakan setiap hari
Sesuai Pergub NTT Nomor 49 tahun 2020 ditetapkan sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19 baik bagi perorangan maupun pelaku usaha,adapun sanksi bagi para pelanggar yaitu :
-) Perorangan :
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Denda paling sedikit Rp. 50.000,- paling
banyak Rp. 250.000,-
-) Pelaku Usaha :
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Denda paling sedikit Rp. 100.000,- paling
banyak Rp. 5.000.000,-
- Penghentian sementara operasional
usaha
- Pencabutan izin usaha
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Peraturan gubernur NTT nomor 49 tahun 2020 tanggal 8 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseases 2019 ini juga selalu dibacakan, termasuk saat di dalam rumah ibadah dengan harapan agar semua bisa melaksanakan protokol kesehatan.
Misalnya untuk yang berada di dalam gedung kebaktian maka hal yang harus diperhatikan oleh jemaat saat berada di ruang kebaktian yakni menggunakan maskerl mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruang, mencuci tangan dengan sabutn yang sudah disedikan, menjaga jarak sesuai tempat duduk yang sudah disediakan dan menghindari kerumunan dalam gedung dan halaman gereja.
Sesuai dengan data dari website covid19.ntt prov.go.id maka jumlah kasus Covid-19 di NTT sebanyak 1.137 kasus dimana 422 orang masih dirawat, 693 orang sudah sembuh dan 22 orang meninggal dunia.
Ingat 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.