BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua Gelar Media Gathering Terkait Relaksasi Iuran
BPJS Kesehatan Cabang Atambua melakukan sosialisasi terkait dengan program keringanan pembayaran (relaksasi iuran) kepada para wartawan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua Gelar Media Gathering Terkait Relaksasi Iuran
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Atambua menyelenggara kegiatan media gathering. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Victory I Kefamenanu pada, Selasa (24/11/2020).
Hadir dalam kegiatan media gathering tersebut diantaranya Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib dan Kepala BPJS Kantor Pelayanan Kefamenanu Yohanes Santo serta sejumlah wartawan yang betugas di Kabupaten TTU.
Dalam kegiatan media gathering tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Atambua melakukan sosialisasi terkait dengan program keringanan pembayaran (relaksasi iuran) kepada para wartawan.
Setelah melakukan sosialisasi, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib kepada wartawan mengungkapkan bahwa, program relaksasi iuran dikenakan kepada peserta mandiri dan juga badan usaha yang menunggak melakukan pembayaran iuran.
"Tujuan dari program ini sebenarnya untuk mengaktifkan kembali kartu tanpa harus melunasi semua tunggakan, sehingga dapat diaktifkan kembali kartu nya," ungkap Munaqib.
Munaqib menjelaskan, syarat menjadi program relaksasi iuran yakni menunggaknya selama lebih dari enam bulan. Jika menunggak kurang dari enam bulan maka tidak bisa mengikuti program relaksasi tersebut.
"Jadi dia boleh membayar enam bulan dulu ditambah bulan berjalan, kemudian sisanya baru dicicil atau diangsur sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Artinya masih panjang waktu untuk bisa melunasi semua tunggakan. Jadi program relaksasi yang difasilitasi BPJS Kesehatan supaya kartunya bisa diaktifkan kembali dan bisa dipakai," terangnya.
Munaqib mengaku, jumlah tunggakan secara keseluruhan untuk peserta mandiri di wilayah Kabupaten TTU sebanyak Rp. 9,1 miliar lebih. Hal itu disebabkan karena tidak mampu membayar dan tidak ingin membayar.
"Dua hal itu penyebabnya. Kita terus berupaya untuk tagih, baik melalui telepon yang menunggak dua bulan keatas. Kalau di Belu karena kita punya kader, maka kita kunjungin dari rumah ke rumah," ungkapnya.
Munaqib meminta kepada masyarakat khususnya kepada peserta mandiri dan badan usaha yang menunggak, supaya segera memanfaatkan program relaksasi tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan atau mendatangi langsung kantor BPJS setempat supaya kartu dapat diaktifkan kembali dan bisa digunakan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 25 November 2020, Gemini Perlakukan Kekasihmu Dengan Baik, Leo Tahan Diri
Baca juga: JADWAL Liga Champions Malam Ini, Inter Milan vs Real Madrid Live SCTV, Link Streaming Vidio.com
Baca juga: JAWABAN SOAL TVRI Kelas 1-3 Rabu 25 November, Tugas TVRI Cerita Ibu Diva Contoh Perbuatan Serakah
"Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melunasi sisa tunggakan, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif. Kemudian, seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan 24 bulan. Jadi segera memanfaatkan program ini," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)