Pemprov NTT Target Realisasi Progres Pencegahan Korupsi Hingga 80 persen
Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) menargetkan dapat mencapai realisasi progres Pencegahan korupsi di daerah hingga 80 persen
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) menargetkan dapat mencapai realisasi progres Pencegahan korupsi di daerah hingga 80 persen pada akhir 2020. Karena itu, terus mendorong para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTT untuk bekerja keras dan serius dalam rangka itu.
Dalam arahan saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Progress Rencana Aksi dari Monitoring Centre for Prevention MCP) bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS) meminta para pimpinan OPD NTT untuk bekerja keras dan serius. Hal ini selaras untuk membuktikan bahwa NTT bisa lakukan upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Baca juga: Gempa 3.0 SR Terjadi di Waingapu, Sumba Timur
"Di waktu sisa satu bulan kedepan, kita tidak boleh main-main lagi. Kita harus bekerja keras dan serius untuk meningkatkan realisasi progress pencegahan korupsi terintegrasi sampai dengan 80 persen," tegas Wagub Nae Soi dalam rapat yang berlangsung pada Senin (23/11).
Meski pekerjaan tersebut bukanlah perkara mudah namun tetap harus diwujudkan demi kebaikan masyarakat NTT.
Baca juga: Jefri Kesal DPRD Batalkan Seragam
Baginya, kesejahteraan rakyat NTT adalah hukum tertinggi sehingga ia mengajak seluruh pimpinan OPD agar bisa menunjukkan bahwa NTT bisa. Realisasi progres pencegahan korupsi, menurutnya bukan hanya merupakan pekerjaan inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saja tapi merupakan pekerjaan seluruh Perangkat Daerah.
"Ini kesempatan paling baik untuk diskusi dengan KPK. Kalau buat begini dan ambil kebijakan begini, bagaimana. Sehingga angka-angka realisasi pencegahan ini bisa naik sampai 80 persen. Yang penting kita jangan curi saja," pesan politisi senior itu.
Menurut Wagub Nae Soi sistem MCP sangat bagus karena telah memiliki standar dan kriteria yang ditetapkan KPK. Sistem ini tinggal dibuka dan disesuaikan oleh OPD.
"Saya dengan pak Gubernur bersama inspektorat dan BKD akan pergi ke setiap perangkat daerah untuk mengontrol hal ini. E-Planning dan E-Budgeting harus kita terapkan secara sungguh. Termasuk dalamnya, pengoptimalan aset-aset Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Wagub Nae Soi juga meminta agar seluruh jajaran OPD mempertahankan prestasi menjadi 5 besar Provinsi dengan Pencegahan Korupsi Terbaik di Indonesia.
"Kita harus pertahankan prestasi kita yang berada pada urutan 5 besar sebagai provinsi dengan strategi pencegahan korupsi terbaik. Kalau bisa lebih baik lagi tahun ini," pinta Wagub Nae Soi.
Koordinator Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Korwil IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana menegaskan rencana aksi sudah cukup lengkap tertuang dalam indikator dan sub indikator untuk memastikan tahapan-tahapan pencegahan korupsi dapat dijalankan.
Fokus koordinasi pencegahan korupsi tahun 2020, jelas Nana, masih tetap sama yakni tata kelola Pemerintahan, penyelamatan aset daerah, terkait penganggaran covid-19 dan beberapa aspek lainnya.
Nana mengatakan, aplikasi MCP bisa diakses oleh semua pihak sesuai dengan tujuannya masing-masing baik dari BPK, BPKP, Menteri Keuangan, Kemendagri dan pihak lainnya.
"Kami ingin pastikan semua yang jadi fokus pencegahan korupsi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT," jelas Nana.
Nana menjelaskan ada 8 area intervensi atau pendampingan KPK yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.