JPU Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sanitasi ke Penyidik Polres Belu
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Belu menggembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sehat
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM | ATAMBUA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Belu menggembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sehat kepada penyidik Polres Belu.
Penggembalian berkas perkara ini bersama dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
Kajari Belu, Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Antonius F.T mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang: Pemerintah Tidak Siap Hadapi Persidangan
Menurut Michael, setelah dilimpahkan dari penyidik beberapa bulan lalu, JPU memeriksa dan mencermati berkas tersebut. Dalam penyidikan ditemukan ada kerugian dan perbuatan melawan hukum. Namun syarat formilnya belum dilengkapi sehingga berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Perkara ini sudah ada di kami tapi masih banyak kekurangan. Berkas sudah dikembalikan seminggu yang lalu untuk dilengkapi", kata Michael.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Desa Oeniko, Ketua DPK PKPI Angkat Bicara
Lanjutnya, JPU meminta penyidik agar melengkapi hal-hal yang diminta sehingga konstruksi dakwaan memenuhi unsur cermat, lengkap dan jelas. Dari berkas yang sudah dilimpahkan penyidik Polres Belu sebelumnya, ada beberapa syarat formil belum tergambar seperti pasal yang dituduhkan, bentuk perbuatan seperti apa.
"Dalam konstruksi dakwaan kami akan menjelaskan bentuk perbuatan. Jadi dakwaan itu harus cermat, lengkap dan jelas. Undang-undang yang pakai apa, dituduh pasal berapa, terdakwa melakukan perbuatan apa karena dari lima tersangka tidak sama perbuatan, misalnya pelaku, membantu, menyuruh. Ini yang belum tergambar", ungkap Michael.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan ini sejak awal 2020. Pagu anggaran proyek senilai Rp 4,6 M. Proyek yang berada pada Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun anggaran 2017.
Hasil penyelidikan polisi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.637.000. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak lim orang yakni RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)