Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang: Pemerintah Tidak Siap Hadapi Persidangan
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak siap dalam mengikuti persidangan
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak siap dalam mengikuti persidangan.
Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa hingga detik ini, dokumen RAPBD belum diserahkan oleh pemerintah Kota Kupang.
"Kalau menurut saya, rekayasa dinamika ini adalah untuk menutup celah itu. Yang sesungguhnya adalah teman-teman pemerintah pada posisi tidak siap. Hanya inikan mau dibalikin ceritanya," ujarnya dalam jumpa pers di ruang sidang utama Sasando DPRD Kota Kupang Selasa, 24/11/2020 dini hari.
Baca juga: Kepsek SMA Katolik St Gabriel Maumere Felix Wodon: Prestasi Siswa Jadi Perhatian
Hingga saat ini, lanjut Yuven, DPRD Kota Kupang masih membuka ruang untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah. Semua ini dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk mengikuti dinamika persidangan secara dewasa dan matang. Perbedaan pandangan dan pendapat merupakan hal lumrah.
Baca juga: Pemkab Sikka Sudah Siapkan Tenaga Kesehatan dan Genset di Poskesdes Glak
Mengenai perkembangan informasi-informasi yang telah beredar di masyarakat melalui media-media yang telah mempublikasikan kondisi persidangan di DPRD, yang secara khusus menyudutkan atau seolah-olah DPRD adalah penghambat persidangan, Yuven menegaskan bahwa, hal itu tidak benar.
Pasalnya, jika bertitik tolak pada risalah proses persidangan yang terjadi di DPRD Kota Kupang. Situasi yang sebenarnya terjadi adalah pemerintah Kota Kupang tidak menghadiri persidangan.
Ia menambahkan, terkait ada berita yang tersebar pada salah satu media yang menyebutkan bahwa, DPRD menyunat anggaran Rp 8 Miliar untuk kepentingannya, hal tersebut adalah keliru.
DPRD Kota Kupang mendorong anggaran tersebut untuk kepentingan rakyat secara khusus untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tetapi hal ini belum mencapai titik final karena proses persidangan masih berjalan.
"Ini bukan narasi karangan, tetapi boleh diperiksa kebenarannya di risalah persidangan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)