Terbukti tak Bersalah, PH Mohon Majelis Hakim Bebaskan YS
hakim yang arif lagi bijak serta wakil Tuhan di dunia agar dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Ketujuh, bahwa di dalam persidangan tidak terbukti adanya manipulasi data dan dokumen terhadap laporan keuangan CV MM Linen Indonesia milik terdakwa, penilaian aset yang dijadikan agunan oleh terdakwa tidak terdapat mark-up penilaian yang dilakukan oleh KJPP.
Kedelapan, bahwa di dalam persidangan tidak terbukti terdakwa memerngaruhi analis kredit sampai dengan pejabat Bank NTT (pejabat pemutus kredit) selama pengajuan kredit dengan cara memberikan sejumlah uang maupun barang apapun untuk memperlancar proses pengajuan kreditnya.
Kesembilan, bahwa dalam persidangan terbukti secara nyata Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak memiliki niat dan perbuatan yang menunjukkan adanya permufakatan jahat atau unsur melawan hukum dalam proses pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Sepuluh, bahwa terbukti di dalam persidangan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dalam pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tidak terdapat sifat melawan hukum pidana, sehingga demi hukum perbuatan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sebelas, bahwa terbukti secara nyata di dalam persidangan tidak terdapat kerugian keuangan negara di dalam proses kredit yang diajukan oleh CV MM Linen di Bank NTT Cabang Surabaya karena dana yang diberikan kepada CV MM Linen dalam bentuk kredit bersumber dari dana pihak ketiga dan diambil dari sistem dana pihak ketiga serta terbukti saham bank NTT tidak berkurang.
Duabelas, bahwa ternyata terbukti di dalam persidangan terdapat aset-aset milik terdakwa, isteri terdakwa dan orang tua terdakwa yang bukan jaminan kredit akan tetapi disita oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tigabelas, bahwa ternyata terbukti di dalam persidangan terhadap aset-aset milik terdakwa maupun isteri terdakwa yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak manapun. Hal ini semakin meyakinkan kami selaku penasihat hukum bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Empatbelas, bahwa terbukti di persidangan aliran dana masuk dan keluar atas nama CV MM Linen ke rekening Stefanus Sulayman, adalah bersumber dari rekening giro biasa, bukan rekening pinjaman maupun rekening kredit investasi.
Limabelas, bahwa berkaitan dengan aset yang bukan jaminan akan tetapi disita oleh Kejati NTT, penasihat hukum terdakwa dapat membuktikan adanya aset yang disita yang ternyata salah satunya milik orang tua terdakwa yang perolehannya jauh sebelum adanya pengajuan kredit CV MM Linen Indonesia.
Enambelas, bahwa terbukti dalam persidangan dana kredit modal kerja atas nama CV MM Linen telah dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit.
Tujuhbelas, bahwa terbukti di persidangan terdakwa telah melakukan diversifikasi usaha hotel dan laundry yang telah diketahui dan dikehendaki sebelumnya oleh pihak kreditur, yakni Bank NTT.
Delapanbelas, bahwa oleh karena tidak terbuktinya unsur pasal sebagaimana dakwaan Primair maka terhadap aset milik terdakwa yang bukan jaminan, yakni (a) 1 (satu) unit ruko di Jalan Mulyosari No. 49 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong: (b) 1 (satu) unit ruko di Jalan Pahlawan No. 53 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong; (c) 1 (satu) Bidang yanah di Jln Hayam Buruk Atambua NTT atas nama Yoseph Sulayman; dan (d) 1 (satu) bidang yanah di Ende NTT di Jalan Diponogoro dan Jalan Gatot Suroto atas nama Yohanes Ronald Sulayman, untuk dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan pemegang hak yang tertera dalam sertifikat.
Sedangkan obyek sitaan yang dijadikan jaminan kredit atas nama CV MM Linen Indonesia agar secara hukum dikembalikan kepada Bank NTT Cabang Surabaya untuk diselesaikan secara keperdataan yakni: (a) 1 (satu) Unit Ruko di Jalan Pahlawan No. 43-A Surabaya; (b) 26 Bidang Tanah di Jalan Sukorejo, Desa Ngali Mulyo, Kecamatan, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; (c) 1 (satu) unit ruko di Jalan Pahlawan No. 43 D Surabaya; dan (d) 1 (satu) unit rumah di Jalan Manyarkertoadi XII W-528 Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi kasus kredit macet Bank NTT dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sekitar Rp 33 miiliar, subsider 10 tahun penjara. Bila dalam waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut maka seluruh hartanya akan disita untuk mengganti kerugian Bank NTT.
Baca juga: Katalog Promo JSM Hypermart Hari Ini Minggu 22 November 2020, Diskon Weekend Aneka Buah dan Makanan
Baca juga: Moms, Posisi Tidur Seperti Ini Bisa Menyebabkan Penyakit Kanker Payudara, Kepoin !
Baca juga: Promo JCO Hari Ini Minggu 22 November 2020 Nikmati PROMO 105 Ribu dan Promo 52 Ribu, Dapat Apa Saja?
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 22 November 2020 Kombo Superstar Berhadiah Voucher BUY 1 GET 1 Super Besar 1
Padahal dalam fakta persidangan, JPU tak dapat membuktikan adanya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang melawan hukum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Paul Burin/Advetorial)