Terbukti tak Bersalah, PH Mohon Majelis Hakim Bebaskan YS
hakim yang arif lagi bijak serta wakil Tuhan di dunia agar dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
Terbukti tak Bersalah, PH Mohon Majelis Hakim Bebaskan YS
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yohanes Sulayman memohon kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena terbukti tidak bersalah atad fakta persidangan yang terjadi sekitar lima bulan.
Permohonan tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Chindra Adiano, S.H, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo, S.H di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20).
Melalui Pledoinya yang dibacakan secara bergantian, PH Yohanes Sulayman memohon kepada majelis hakim yang arif lagi bijak serta wakil Tuhan di dunia agar dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana jaksa penuntut umum, yakni melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recthsvervolging).
Ketiga, menyatakan seluruh aset milik dan atas nama Terdakwa Yohanes Ronald Sulyaman dan isterinya Noviyanti Angelia Gotong yang dijadikan jaminan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya, dikembalikan kepada Bank NTT untuk diproses lebih lanjut secara perdata.
Permohonan PH terdakwa YS tersebut didasarkan 18 kesimpulan dari analisa fakta yang dihubungkan dengan analisa yuridis, yakni :
Pertama, hubungan hukum antara Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dengan Pihak Bank NTT Cabang Surabaya, sdalah hubungan hukum perdata murni yang dilahirkan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam yang dituangkan dalam bentuk perjanjian notarill Nomor 78 Jo. Pk Nomor 102.Jo Pk Nomor 24.
Sehingga secara hukum kedua belah pihak yang bersepakat tunduk pada kesepakatan yang dibuat debelumnya dan berdasarkan fakta persidangan bahwa seluruh aset yang agunkan telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan dan dalam penguasaan Bank NTT selaku kreditur, sehingga berdasarkan pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka terhadap jaminan yang sudah diikat hak tanggungan dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi utang CV MM Linen Indonesia.
Cek Sekarang! 5 Shio Ini Bernasib Baik dan Dihujani Harta Berupa Uang Cash Jumat 26 Februari 2021 |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama Pangdam Hingga Danlanud yang Akan Dimutasi Panglima TNI, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Terbongkar Ternyata Indonesia Punya Masalah Wilayah Laut dengan China, Dimanakah Itu? |
![]() |
---|
Pesawat Presiden Jokowi Mendarat, Siswa SD di Sikka Ini Lari Sambil Pegang Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Penampakan Undangan Pelantikan Gibran Disebut Mirip Ini, Anak Jokowi Kaget Langsung Bilang Begini |
![]() |
---|