Sikka Raih Opini WTP 4 Tahun Berturut-Turut: Bupati Robby Puji Jajarannya

PEMERINTAH Kabupaten Sikka menorehkan prestasi. Selama 4 tahun berturut-turut (2016, 2017, 2018 dan tahun 2019) meraih Opini WTP

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinis NTT, Lydia Kurniawati Christya saat penyerahan piagam penghargaan dari Menteri Keuangan RI atas pencapaian opini WTP selama  4 tahun berturut. 

Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Pemerintah daerah diberikan waktu selama 5 tahun untuk mulai menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010.

Menurutnya, perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sangat penting karena melalui proses akuntansi yang dihasilkan informasi keuangan yang tersedia berbagai pihak untuk digunkan sesuai dengan tujuan masing-masing.

"Perubahan kebijakan akuntansi pemerintahan adalah perubahan dari basis kas menjadi basis akrual. Pada fase perubahan dari basis kas ke akrual terjadi masa transisi atau penyesuaian dengan kondisi masing-masing entitas dimana akuntansi pemerintahan diaplikasikan," katanya.

Pada hakekatnya, kata Bupati Robby, manfaat dari penerapan sistem akuntansi basis akrual adalah tergambarnya informasi operasi kegiatan yang tertuang dalam laporan operasional.

"Manfaat dari penerapan akuntansi berbasis akrual adalah untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas dan memungkinkan pengguna laporan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, serta mengetahui posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas pelaporan," paparnya.

Kemudian pada tahun 2013 diterbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, pada tahun 2015, Pemkab Sikka mulai menerapkan Standar Akuntansi sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 dengan merevisi Kebijakan Akuntansi Pemkab Sikka dan menyusun laporan keuangan menggunakan SAP berbasis akrual.

Laporan keuangan tahun 2014 yang disajikan oleh Pemkab Sikka diaudit oleh BPK RI Perwakilan NTT dan diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa catatan perbaikan.

Untuk laporan keuangan tahun 2015, Pemkab Sikka mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Dengan pengecualian 2 akun, yaitu aset BOS sekolah tidak di laporkan secara lengkap dan benar, dengan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi belum mengatur tentang pelaporan atas dana-dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yaitu dana BOS dan JKN, dan berbagi catatan perbaikan demi penyempurnaan penyajian laporan keuangan.

"Catatan perbaikan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Sikka dengan melakukan perbaikan tata kelola keuangan sehingga pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas penyusunan laporan keuangan," ujar Bupati Robby.

Bupati Robby menegaskan, Pemkab Sikka bertekad melaksanakan tatakelola keuangan lebih profesional, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan. (ris)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved