Sikka Raih Opini WTP 4 Tahun Berturut-Turut: Bupati Robby Puji Jajarannya

PEMERINTAH Kabupaten Sikka menorehkan prestasi. Selama 4 tahun berturut-turut (2016, 2017, 2018 dan tahun 2019) meraih Opini WTP

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinis NTT, Lydia Kurniawati Christya saat penyerahan piagam penghargaan dari Menteri Keuangan RI atas pencapaian opini WTP selama  4 tahun berturut. 

POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH Kabupaten Sikka menorehkan prestasi. Selama 4 tahun berturut-turut (2016, 2017, 2018 dan tahun 2019) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan.

Atas pencapaian itu, Pemkab Sikka berhak menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Lydia Kurniawati Christyana kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, SSos, MSi. Penyerahan penghargaan berlangsung si ruang kerja Bupati Sikka, Kamis (19/11/2020) siang.

Baca juga: Gisella Anastasia: Kejutan Manis

Lydia didampingi Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Jamaluddin Ambo Dai dan Kepala KPPN Ende, Mat Hari. Sedangkan Bupati Robby Idong ditemani pimpinan organisasi perangkat daerah.

Bupati Robby Idong menyampaikan terima kasih kepada jajarannya. Menurutnya, penghargaan yang diraih Pemkab Sikka berkat kerja keras semua pihak.

Baca juga: Tiga Daerah di NTT Diprediksi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Ia mengatakan, penghargaan yang diraih tentunya berangkat dari pengalaman-pengalaman yang telah dilalui. Dari pengalaman itu dijadikan pembelajaran untuk meraih prestasi.

"Tentunya prestasi yang kita raih ini akan terus kita pertahankan agar tahun depan kita dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI," ucapnya.

Bupati Robby menyebut, ada beberapa kejadian dimana ketika ada bencana di Sikka, sehabis bencana ada yang terkena proses hukum dan dipenjara. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berbenah dan temuan-temuan harus segera diselesaikan sesuai catatan dari BPK RI.

Ia mengatakan, pihaknya memilikki kiat-kiat sehingga bisa meraih WTP. Pertama, tindaklanjut LHP BPK tahun-tahun sebelumnya. Kedua, meniadakan temuan yang bersifat material.

Ketiga, pembenahan data aset secara menyeluruh termasuk penilaian aset yang ada sudah melampaui masa manfaat atau umur ekonomi aset bersangkutan.

Keempat, inventarisasi secara menyeluruh aset BOS. Kelima, selalu memperbaharui kebijakan akuntansi sesuai perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Bupati Robby, sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Pemkab Sikka melaksanakan proses persoalan dam pelaporan keuangan menggunakan standar akuntansi pemerintah berbasis cash.

"Pada tahun 2004 Pemkab Sikka bekerja sama dengan tim BPKP Provinsi NTT mulai menyusun neraca awal pemerintah dan selanjutnya pada tahun 2005 Pemkab Sikka mulai menyusun laporan keuangan sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Tim BPK-RI Wilayah Denpasar dan memberikan opini WTP," papar Bupati Robby.

Selanjutnya pada rahun 2006-2007, 2008, 2009 dan 2010 laporan keuangan Pemkab Sikka diaudit oleh BPK-RI Perwakilan NTT dengan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.

Laporan keuangan Pemkab Sikka tahun 2010 dan 2011 dengan opini Disclaimer dari BPK-RI. Sedangkan laporan keuangan tahun 2012 dan 2013, Pemkab Sikka mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian.

Bupati Robby mengatakan, adanya tuntutan dari masyarakat mengenai akuntabilitas dan good governance dalam pengelolaan keuangan negara maka pemerintah mulai melakukan reformasi keuangan dan sistem akuntansi pemerintahan.

Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Pemerintah daerah diberikan waktu selama 5 tahun untuk mulai menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010.

Menurutnya, perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sangat penting karena melalui proses akuntansi yang dihasilkan informasi keuangan yang tersedia berbagai pihak untuk digunkan sesuai dengan tujuan masing-masing.

"Perubahan kebijakan akuntansi pemerintahan adalah perubahan dari basis kas menjadi basis akrual. Pada fase perubahan dari basis kas ke akrual terjadi masa transisi atau penyesuaian dengan kondisi masing-masing entitas dimana akuntansi pemerintahan diaplikasikan," katanya.

Pada hakekatnya, kata Bupati Robby, manfaat dari penerapan sistem akuntansi basis akrual adalah tergambarnya informasi operasi kegiatan yang tertuang dalam laporan operasional.

"Manfaat dari penerapan akuntansi berbasis akrual adalah untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas dan memungkinkan pengguna laporan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, serta mengetahui posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas pelaporan," paparnya.

Kemudian pada tahun 2013 diterbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, pada tahun 2015, Pemkab Sikka mulai menerapkan Standar Akuntansi sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 dengan merevisi Kebijakan Akuntansi Pemkab Sikka dan menyusun laporan keuangan menggunakan SAP berbasis akrual.

Laporan keuangan tahun 2014 yang disajikan oleh Pemkab Sikka diaudit oleh BPK RI Perwakilan NTT dan diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa catatan perbaikan.

Untuk laporan keuangan tahun 2015, Pemkab Sikka mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Dengan pengecualian 2 akun, yaitu aset BOS sekolah tidak di laporkan secara lengkap dan benar, dengan peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi belum mengatur tentang pelaporan atas dana-dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yaitu dana BOS dan JKN, dan berbagi catatan perbaikan demi penyempurnaan penyajian laporan keuangan.

"Catatan perbaikan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Sikka dengan melakukan perbaikan tata kelola keuangan sehingga pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas penyusunan laporan keuangan," ujar Bupati Robby.

Bupati Robby menegaskan, Pemkab Sikka bertekad melaksanakan tatakelola keuangan lebih profesional, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan. (ris)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved