Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra

Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra 

Baca juga: Instruksi Mendagri Soal Protokol Kesehatan Bukan Fasilitas Hukum Pemberhentian Kepala Daerah

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, Feri menjelaskan bahwa DPRD dan Mahkamah Agung yang memiliki peran memberhentikan kepala daerah.

Pemberhentian kepala daerah itu pun, kata dia, harus melalui proses di DPRD yang dapat dimulai dari hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Jika dalam paripurna menyatakan pendapat DPRD menghendaki kepala daerah diberhentikan Pasal 78 UU Pemda maka ketua DPRD mengajukan perkara pemberhentian itu kepada Mahkamah Agung (MA).

"Jika MA menyetujui pendapat DPRD maka kepala daerah berhenti," kata Feri.

Terkait instruksi penegakan prokes yang diungkap Tito, Feri mengatakan pada dasarnya instruksi tersebut tidak diperlukan karena isinya hanyalah pengulangan ketentuan dari UU Pemda saja.

"Makanya terdapat kata 'dapat' diberhentikan. Kata dapat dalam peraturan bermakna bisa iya dan bisa tidak. Tanpa ada instruksi itu peraturan pemberhentian memang sudah ada dan prosesnya panjang di DPRD dan MA," jelasnya.

Beda cerita, lanjutnya, jika ada kepala daerah yang terbukti melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Akan tetapi hal itu pun rumit dari segi pembuktian. Bahkan Mendagri pun disebut Feri bisa terkena pasal yang berada dalam UU tersebut.

"Kalau pakai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu kan tidak hanya untuk kepala daerah saja, tapi unsurnya setiap orang. Mendagri bisa juga kena pasal itu," kata dia.

"Tapi membuktikan unsur pasal itu kan tidak mudah, karena harus ada akibatnya yaitu timbulnya darurat kesehatan dalam arti menyebarluasnya penyakit. Pertanyaannya, apakah dari kerumunan kemarin timbul darurat kesehatan, buktinya apa?" ujar Feri.

Sementara pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan, kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Tidak bisa langsung dicopot, kalau langsung dicopot bahaya sekali karena kepala daerah itu dipilih oleh masyarakat," kata Djohermansyah.

Pencopotan kepala daerah langsung, kata Djohermansyah hanya merugikan masyarakat. Kata dia, pemilihan kepala daerah menggelontorkan biaya yang tidak sedikit.

"Jadi kalau dicopot sayang sekali, rugi sekali negara ini membayar pesta demokrasi selama ini," beber dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved