Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra
Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, merujuk pada UU Pemda, kepala daerah saat ini dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Paslon yang menjadi kepala daerah ditetapkan oleh KPU.
Menurut Yusril, paslon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
"Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Wali kota beserta wakilnya," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Baca juga: Haji Lulung Protes Baliho Miliknya Berisi Kampanye Disiplin Protokol Kesehatan Ikut Dicopot TNI
"Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata Yusril.
Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Bahkan, kata Yusril, demi alasan keadilan, kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.
"Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," tegas Yusril.
Baca juga: Bukan Anies Baswedan, Rocky Gerung Sebut Seharusnya Mahfud MD yang Diperiksa Polisi, Ini Alasannya
Yusril juga menjelaskan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses.
Hal ini bisa terjadi jika diusulkan oleh DPRD karena kepala daerah yang bersangkutan terkena ancaman pidana di atas lima tahun, didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
"Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," ujar dia.
Senada dengan Yusril, pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah jika terkait dengan urusan Covid-19.
"Mendagri hanya dapat memberhentikan kepala daerah jika kepala daerah mengabaikan program strategis nasional, yaitu program pembangunan demi kesejahteraan nasional dengan melakukan 2 kali pemberhentian sementara dan setelah itu pemberhentian tetap berdasarkan Pasal 68 UU Pemda," ujar Feri, Jumat (20/11/2020).
"Namun untuk urusan penanganan kesehatan bukan termasuk urusan Mendagri. Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah terkait urusan Covid-19," imbuhnya.