Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra
Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra
Bisakah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dicopot karena Protokol Kesehatan? Begini Kata Yusril Mahendra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Pernikahan Putri Habib Rizieq berbuntut panjang.
Mendagri Tito Karnavian sampai mengeluarkan instruksi soal pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan.
Seperti diketahui dua kepala daerah yang kini terancam karena instruksi Mendagrin tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pertanyaannya, bisakah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dicopot karena pelanggaran protokol kesehatan?
Begini penjelasan lengkap Pakar Tata Negara, dr. Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: BUKA-BUKAAN! Riza Patria Bocorkan Isi WA Anies Baswedan ke Walikota Soal Acara Habib Rizieq Shihab
Yusril menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai gegabah dan berlebihan.
Sebagai Mendagri, Tito dinilai tak bisa serta merta mencopot jabatan kepala daerah seperti gubernur.
Kepala daerah bisa saja dicopot hanya jika melakukan pidana, itu pun setelah melalui prosedur panjang.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona yang ditujukan bagi kepala daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, tak bisa dijadikan dasar memecat kepala daerah.
"Apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 dapat dijadikan dasar memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19? Jawabannya tentu saja tidak," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Menurut Yusril, Inpres, Instruksi Menteri merupakan perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sehingga, jika Inpres apalagi Instruksi Menteri dilanggar, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang, yang bisa dijadikan dasar pemberhentian, sesuai pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014.
"Di UU No 15 Tahun 2019 sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan," jelas Yusril.
Baca juga: Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Acara Habib Rizieq, Fadi Zon Meradang Lalu Sebut Ini
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.