Alokasi Anggaran Belanja Daerah Kota Kupang 1 Triliun Lebih untuk Tahun 2021
anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1. 165. 930. 701. 564. Sedangkan, pendapatan daerah sebesar Rp. 1. 122. 652. 976. 094.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Alokasi Anggaran Belanja Daerah Kota Kupang 1 Triliun Lebih untuk Tahun 2021
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pemerintah Kota Kupang pada tahun anggaran 2021 akan mengalokasi anggaran anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1. 165. 930. 701. 564.
Sedangkan, pendapatan daerah sebesar Rp. 1. 122. 652. 976. 094.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Kupang, Herman Man dalam Penjelasan Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA dan PPAS) Kota Kupang tahun anggaran 2021 di ruang sidang utama Sasando DPRD Kota Kupang, Jumat, 20/11/2020.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja, oleh karena itu kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang tahun anggaran 2021 akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah (Badan, Dinas dan Unit Kerja) guna menyusun rencana kerja dan anggaran perangkat daerah (RKA-PD) dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas.
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah terlebih dahulu menyusun rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 mengacu pada prioritas pmbangunan tahun 2021 yaitu:
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan warga Kota Kupang, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan sosial, budaya, prestasi olahraga dan kepemudaan dan peningkatan perekonomian akses pelayanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja.
Gambaran kondisi ekonomi termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah yang menjelaskan arah kebijakan ekonomi daerah dan arah kebijakan keuangan daerah.
Asumsi dasar penyusunan RAPBD termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait kondisi ekonomi daerah.
Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber pendapatan dan besaran target Pendapatan Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan yang sah untuk tahun anggaran 2021.
Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah.
Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
Strategi pencapaian yang menggambarkan langkah-langkah pemerintah daerah dalam mencapai target pendapatan.
Baca juga: Gidion Mbilijora : Kami di Daerah Tetap Lakukan Protokol Kesehatan
Baca juga: Bawaslu Sumba Barat, Sudah Keluarkan Surat Peringatan Kepada Paslon Langgar Prokes
Baca juga: Tanggapi Hujatan Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Kalau Ucapan Tidak Baik, Maka itu Bukan Habib
Maka, berdasarkan kondisi tersebut, hal-hal yang termuat dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan akumulasi dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan. ((Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)