Bawaslu Sumba Barat, Sudah Keluarkan Surat Peringatan Kepada Paslon Langgar Prokes

hukum terhadap calon yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai  pasal 88 PKPU nomor 13 tahun 2020.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bawaslu Sumba Barat, Sudah Keluarkan Surat Peringatan Kepada Paslon Langgar Prokes
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Foto Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh

Bawaslu Sumba Barat, Sudah Keluarkan Surat Peringatan Kepada Paslon Langgar Prokes

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Koordinator divisi hukum  penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat , Papi B.Ndjurumana, STh mengatakan secara kelembagaan telah mengeluarkan surat peringatan kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat menggelar kampanye.

Secara kelembagaan pula telah merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat untuk mengambil tindakan hukum terhadap calon yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai  pasal 88 PKPU nomor 13 tahun 2020.

Koordinator divisi hukum pemindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh di ruang kerjanya, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya lembaga Bawaslu Sumba Barat tidak memiliki wewenang melarang atau membubarkan langsung sebuah kegiatan kampanye calon tertentu bila menemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan di lapangan.

Langkah yang dilakukan memberikan surat peringatan dan hasil temuan itu akan direkomendasikan ke KPU Sumba Barat bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran pidana direkomendasikan ke lembaga kepolisian.

Ia menambahkan, pekan lalu, Bawaslu Sumba Barat telah mengambil langkah pencegahan dengan menggelar pertemuan bersama para calon,  tim sukses dan partai pengusung dan para pihak terkait  melakukan rapat evaluasi kegiatan  kampanye selama ini.

Pada pertemuan itu memperoleh kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye tetap berjalan sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Namun, fakta lapangan kembali terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana terjadi belakangan ini terutama peserta yamg hadir pada kampanye calon melebih 50 orang.

Baca juga: Dinas PMD TTU Gelar Sosialisasi Lima Peraturan Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara 9 Desember 2020, Bawaslu Sumba Barat Lantik 267 Pengawas TPS

Baca juga: Paslon Hebat Perhatikan Petani di Ngada dan Buatkan Kartu Ngada Hebat

Langkah yang kami lakukan adalah sama yang mengeluarkan surat teguran dan merekomebdasikan kepada KPU Sumba Barat untuk mengambil timdakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved