BSU Guru & Dosen

JADWAL Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen, Cek Status Pencairan Login Info GTK dan Pddikti

KAPAN Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen ? Cek Status Pencairan Login Info GTK & Pddikti

Editor: Bebet I Hidayat
ISTIMEWA Via TRIBUNPONTIANAK
JADWAL Pencairan Uang Rp 1,8 Juta BSU Guru & Dosen, Cek Status Pencairan Login Info GTK dan Pddikti 

POS-KUPANG.COM - Kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS?

Kemendikbud memang telah menggulirkan program BSU dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal itu diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Baca juga: CEK SALDO! BLT Gaji 1,2 Juta Gelombang 2 Tahap 4 Mulai Transfer ke Rekening 2,44 Juta Pekerja

Baca juga: TERBARU, Januari 2021 Sekolah Masuk, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Soal Tatap Muka di Sekolah

Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved