Tiba di Kejari Mabar, Bupati Dula Langsung Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Keranga seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020) pagi.

Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Tidak hanya melakukan penyitaan, dilakukan juga rekonstruksi lahan didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.

Rekonstruksi lahan dilakukan selama 5 jam hingga pukul 14.00 Wita.

Tim penyidik juga memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi tersebut.

Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Dipasang pula tulisan yang berbunyi "TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat."
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.

"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.

Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.

Selanjutnya, pihak penyidik juga menyita uang sebesar Rp 140 juta dari oknum BPN Kabupaten Mabar yang menerima uang 'pelicin' untuk kepentingan sertifikasi sebagian lahan di lahan Kerangan seluas 30 ha.

"Rp 140 juta itu dari pihak BPN yang menerima uang pelicin untuk urus sertifikat sebagian orang di atas tanah Pemda Mabar," jelasnya.

Sementara itu, proses penanganan perkara tersebut dalam proses penyidikan.

"Hari ini kami pasang plank sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut papan sita ini, atau mengganggu proses penyidikan pidana ini, itu merupakan tindakan pidana menghalang-halangi tindakan penyidikan," ujarnya.

"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya.

Selain itu, terdapat puluhan saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh Kejati NTT. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejari Mabar maupun Kejati NTT.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved