Berita Heboh

Fadli Zon: Pasal 93! Soal Anies Baswedan yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq

"Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Editor: Benny Dasman
(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. 

Berikut unggahan lengkap Dokter Tirta:

"Yth pak doni monardo, kepala @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id

Hari ini, semua pejabat dipanggil, ada yg dimutasi, ada yg kena tegur. Mereka adalah korban, standar ganda

Kerumunan laen? Gimana coba. Jujur. Dari demo. Sampe cafe. Club. Sampe berbagai acara di daerah laen, tegal, solo dkk

Habib rizieq sejatinya mirip sebagian dari kita yg pernah buat acara, dan ajukan izin. Sebenernya, jika @satgascovid19.id mengajak dialog beliau, mengedukasi beliau , dan membantu kerumunan, akan selesai

Banyak kok, yg kerumunan, dari demo, tegal, warteg, cafe, dkk. Satgas covid berperan penting di sini. Sepakbola aja dilarang, dan bahkan dibubarin lhoh. Trust issue jadi hancur karena 20.000 masker tsb

Sudah jelas bandara pernah rame dijemput, harusnya @satgascovid19.id mengajak dialog beliau. Pak rizieq bisa jadi potensi tokoh yg mengedukasi lhoh. Kenapa ga dilakukan?

langkah @bnpb_indonesia yg memberikan masker 20.000 sebagai “langkah preventif” itu ceroboh. Tergolong short term dan instant


Kasi masker. Beres
Itu malah membuat kecewa sebagian besar relawan, yg bahkan ramai2 mengembalikan ID CARD mreka ke media hotel

Harusnya @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id , itu edukasi, samperin, ajak diskusi, atur kerumunannya, kan itu kewajiban. Baru jika ttp berkerumunan, koordinasi dengan pejabat setempat

Saya mohon pak doni , dan @satgascovid19.id , polisi, dan gubernur sampe kena panggil, harusnya satgas covid juga BERTANGGUNG JAWAB. Dan ga cukup klarifikasi begitu saja

Kejadian pak rizieq ini cerminan, buruknya penegakan dan koordinasi antara satgas covid dan pejabat setempat :) yg cuma denda. Beres

Saya ga serang pak hrs nya, tapi lebih ke standar ganda dari @satgascovid19.id dan @bnpb_indonesia

Semua pejabat polisi di evaluasi skrng, HARUSNYA @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id WAJIB juga ikut d evaluasi

Selamat malam," tulis Dokter Tirta.

(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara dan juga telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara habib Rizieq, Fadli Zon: Ngawur Saja

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Reaksi Fadli Zon soal Anies yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq: Ngawur Saja!, https://bangka.tribunnews.com/2020/11/19/reaksi-fadli-zon-soal-anies-yang-terancam-penjara-satu-tahun-gegara-acara-habib-rizieq-ngawur-saja?page=all

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Soal Anies Baswedan yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon: Pasal 93, https://manado.tribunnews.com/2020/11/19/soal-anies-baswedan-yang-terancam-penjara-satu-tahun-gegara-acara-habib-rizieq-fadli-zonpasal-93?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved