Berita TTU Terkini

Pegadaian dan Kejari TTU Teken Nota Kesepahaman Tentang Bantuan Hukum

PT Pegadaian (Persero) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan penandatan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang Imam Subekti bersama Kajari TTU Bambang Sunardi saat melakukan pendandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan hukum di Kantor Kejari TTU, Rabu (18/11/2020).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-PT Pegadaian (Persero) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU, pada Rabu (18/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantarannya, Kepala Kejari TTU Bambang Sunardi, Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang Imam Subekti, Pimpinan Pegadaian Cabang Kefamenanu Bernabas Mengngi, SE dan para jaksa di Kejari TTU.

Usai melakukan kegiatan penandatanganan tersebut, Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang, Imam Subekti mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Pegadaian dengan Kejari TTU merupakan bagian dari tindaklanjut dari apa yang sudah dilakukan atasan di level pusat.

"Intinya nota kesepahaman ini terkait dengan bagaimana sebagai sesama institusi negara, dimana kami sebagai lembaga bisnis dan kejaksaan sebagai lembaga hukum dan juga sebagai pengecara negara bisa berkolaborasi bersama dalam mengamankan aset negara," ujarnya.

Imam mengatakan, sebagai aset negara yang bergerak di bidang bisnis, tentunya Pegadaian harus bekerjasama dengan Kejari TTU untuk membantu menangani masalah hukum yang nantinya dihadapi oleh pegadaian.

"Tujuannya untuk berkolaborasi bersama antara pegadaian dengan kejaksaan supaya dapat bersama mengamankan aset negara. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara pihak nasabah, masyarakat, dan pedagaian, maka kami bisa berkolaborasi dengan pihak kejaksaan negeri untuk membantu mengamankan aset negara," ujarnya.

Imam mengharapkan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara pegadaian dan juga kejaksaan negeri tersebut maka akan semakin mudah dalam melakukan komunikasi dengan Kejari TTU untuk menyelesaikan urusan hukum bersama dengan pihak kejaksaan.

"Sehingga aset perusahaan yang dalam hal ini juga aset negara bisa terjaga dengan baik," pungkasnya. (mm)

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Baca juga: Mengintip Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Loh Buaya Pulau Rinca, Manggarai Barat - NTT

Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang Imam Subekti bersama Kajari TTU Bambang Sunardi saat melakukan pendandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan hukum di Kantor Kejari TTU, Rabu (18/11/2020). 
Deputi Bisnis Pegadaian Area Kupang Imam Subekti bersama Kajari TTU Bambang Sunardi saat melakukan pendandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan hukum di Kantor Kejari TTU, Rabu (18/11/2020).  (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved