Penyidik Tipikor Polda NTT Periksa Konsultan Pengawas Proyek Awololong

Penyidik Tipikor Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap konsultan pengawas proyek Awololong

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Jeti Apung atau fasilitas wisata yang seharusnya dipasang di Pulau Siput Awololong kini berada di kawasan Pantai Harnus Lewoleba. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Penyidik Tipikor Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap konsultan pengawas proyek Awololong, Middo Arianto Boru, ST di ruang Subdit 3, pada Selasa, 17 November 2020.

Hal itu berjalan sesuai dengan agenda yang direncanakan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kelima dengan nomor: SP2HP/144/XI/Res. 3.3/2020/Ditreskrimsus.

"Iya ade, Middo sudah selesai diperiksa dan sekarang kita masih koordinasi dan menunggu hasil PKKN dari BPKP," kata penyidik Tipidkor Polda NTT ke Koordum Amppera Kupang, Emanuel Boli, yang termuat dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, pada hari yang sama.

Baca juga: Puskesmas Lewoleba di Pada Mulai Layani Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan klarifikasi bersama Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 19 November 2020.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara, Endru Febilimanto pada tanggal pada tanggal 26 Oktober 2020 dan Tim tiang pancang pada tanggal 27 Oktober 2020.

Baca juga: Perayaan Pesta Dibatasi Pukul 21.00 Wita, Masyarakat Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, rujukan yang dipakai yakni, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/213/V/Res/.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020, 3 (tiga) Sprindik, dan 4 (empat) SP2HP.

Lebih lanjut, Emanuel Boli menerangkane proses penyidikan yang berlangsung sekira 5 bulan lebih bukanlah waktu yang singkat. Langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti (dua box), koordinasi dengan BPKP dan LKPP, pemeriksaan pabrikasi di Bandung dan Surabaya, dan lain-lain, namun belum membuahkan hasil yakni penetapan tersangka.

Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dinilai lamban. Sebab, hasil PKKN sangat menentukan untuk penyidik Polda NTT menetapkan tersangka.

Pasalnya, secara kasat mata belum satupun item proyek terpasang di pulau siput Awololong namun realisasi anggaran sudah 85% dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000. Sehingga, ada dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum.

"Kami terus mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka," kata Damasus Lodolaleng, aktivis Amppera Kupang.

Menurutnya, kepastian hukum kasus Awololong harus ditegakkan demi menjaga marwah dan nama baik institusi Polri dan institusi BPKP yang melakukan audit kerugian.

"Jalur audiensi sudah kami lakukan ulang-ulang maka selanjutnya kami akan kembali ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi," tandas Damasus, pria asal Panama, Kedang - Lembata ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved