Penanganan Covid
Perayaan Pesta Dibatasi Pukul 21.00 Wita, Masyarakat Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Perayaan pesta dibatasi pukul 21.00 Wita, masyarakat Kota Kupang diminta perketat protokol kesehatan

Perayaan pesta dibatasi pukul 21.00 Wita, masyarakat Kota Kupang diminta perketat protokol kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menegaskan agar seluruh masyarakat Kota Kupang taat akan protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (17/11/2020), menyampaikan protokol kesehatan Perwali terus diperketat melalui pengawasan oleh Sat Pol PP dan lainnya tetapi memang harus didukung dengan biaya operasional.
Baca juga: 50 Persen Pejabat Eselon II Pemkot Kupang Kerja dari Rumah
"Saya sudah mengusulkan untuk penutupan THM dan tempat pesta tapi keputusan ada pada Pak Wali. Kemarin dibilang tidak jadi tutup. Jadi harus perketat protokol kesehatan. Dalam minggu ini kita akan amati, bila memang menggila maka harus turun tangan dan berikan masuk kepada pak wali untuk mengeluarkan tindak lanjut. Kalau kasusnya menggila tidak ada jalan lain meskipun sedikit bertentangan saya harus sampaikan kepada beliau, harus ada aturan," tuturnya.
Misalnya, kata Herman, penundaan pesta bahkan akan berkoordinasi dengan tempat-tempat ibadah, begitu juga pasar pasar moderen untuk operasionalnya dibatasi namun pasar tradisional tetap dibuka.
Baca juga: Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Mendikbud Target 1 Juta Orang
Ia juga memerintahkan semua lurah untuk berkoordinasi dengan gugus tugas kelurahan untuk mengontrol masyarakat mengamankan berbagai acara yang dilaksanakan di wilayahnya.
"Jadi jangan biarkan, masyarakat harus dikontrol. Sementara perayaan pesta dibatasi pukul 9 malam. Jika menggila maka pesta akan ditunda tentu akan disampaikan terlebih dahulu pada beliau," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (16/11/2020), mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan menyetujui akan memperketat protokol.
"Kita pastikan kantor-kantor harus menyiapkan handsanitizer, kalau tidak akan dikenakan denda. Harus memakai masker, jika tidak maka didenda dan pak Gubernur sudah setujui itu. Kita akan buat aturan itu," tuturnya.
Kata Jefri tidak ada penutupan tempat hiburan malam di kota Kupang. THM sementara tetap dibuka, begitu juga dengan pesta-pesta asalkan tertib dan ketat menerapkan protokol kesehatan.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)
pesta
dibatasi
Kota Kupang
masyarakat
protokol kesehatan
Covid-19
berita kupang hari ini
https://kupang.tribunnews.com
kupang 17 november
POS-KUPANG.COM
Penanganan Covid
Simak ! Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Gelombang Kedua di Puskesmas Koting- Sikka, NTT |
![]() |
---|
Satpol PP Kabupaten TTU Gelar Patroli Operasi Penegakan PPKM, Begini Aksinya di Lapangan |
![]() |
---|
Puskesmas Todo dan Langke Majok Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Kedua, Camat Aloisius Bangga! |
![]() |
---|
Politani Kupang Gelar Sosialisasi PMB 2021-2022 di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Satlantas Polres TTU Gandeng PMKRI Cabang Kefamenanu Bagi Masker dan Edukasi Penerapan Prokes |
![]() |
---|