Pemda TTU Bagikan 1.300 SK kepada Guru Kontrak

Pemda TTU) sudah membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) kepada 1.300 dari 1.713 guru kontrak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) sudah membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Tidak Tetap ( PTT) kepada 1.300 dari 1.713 guru kontrak yang ada di daerah tersebut.

Belum dibagikannya SK kepada ratusan guru kontrak yang sisah tersebut karena pihak BKD masih melakukan konsultasi dengan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis kepada Pos Kupang di Kantor DPRD TTU, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 84 Penjual Ikan Kelapa Lima Berjualan di Pasir Panjang

Fransiskus mengungkapkan, konsultasi dilakukan lantaran ada sebagian besar guru kontrak yang masih mengalami kekurangan jam mengajar, sebagian guru kontrak terlihat masalah amoral, dan ada sebagiannya lagi terjadi kesalahan teknis seperti kesalahan nama dan sekolah yang harus diperbaiki.

Dijelaskan Fransiskus, terkait dengan jam mengajar, berdasarkan aturan harus memenuhi 24 jam per Minggu. Namun ada kebijakan dari pemerintah daerah kabupaten TTU bahwa minimal mengajar selama 18 jam per Minggu.

Baca juga: DPRD NTT Desak Tegakkan Protokol Kesehatan

"Jadi dibawah 18 jam mengajar, kita sementara konsultasi dengan Pak Bupati, tetapi Pak Bupati masih sibuk. Apakah kepada mereka ini kita kasih SK dengan catatan nanti tahun 2021 cari sekolah supaya bisa penuhi 18 jam mengajar atau bagaimana," ungkapnya.

Fransiskus menambahkan, pihaknya melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan dari Bupati TTU supaya tidak terjadi masalah seperti yang dialami pada tahun 2019 yang lalu.

"Jadi berdasarkan pengalaman yang terjadi kemarin, maka harus lebih hati-hati, karena nanti akan menjadi hal. Jadi kita minta nanti kebijakan dari pemerintah seperti apa untuk mereka yang kekurangan jam mengajar," ujarnya.

Fransiskus mengatakan, untuk pembayaran gaji kepada para guru kontrak yang sudah mendapatkan SK telah menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU.

Sebab, tugas dari BKD Kabupaten TTU hanya menerbitkan SK kepada para guru kontrak untuk diangkat menjadi PTT.

"Kalau tugas kami hanya menerbitkan dan membagikan SK kepada guru kontrak. Untuk proses keuangannya ada di Dinas PKO," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved