DPRD Lembata Minta Evaluasi Hasil Penyertaan Modal Kepada Bank NTT, Purin Lewo dan PDAM
DPRD Lembata minta evaluasi hasil penyertaan modal kepada Bank NTT, Purin Lewo dan PDAM
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
DPRD Lembata minta evaluasi hasil penyertaan modal kepada Bank NTT, Purin Lewo dan PDAM
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Mayoritas fraksi DPRD Lembata meminta Pemkab Lembata melakukan evaluasi menyeluruh dan komprehensif terhadap kebijakan penyertaan modal kepada pihak ketiga yang selama ini telah dijalankan secara khusus terhadap Bank NTT Cabang Lewoleba, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) dan Perusahaan Daerah Purin Lewo.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Keterangan Pemda Atas Pengajuan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga di Kantor DPRD Lembata, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Manggarai Barat: 71 Pasien Sembuh
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata, Aleks Arakian, berujar penyertaan modal kepada pihak ketiga harus berdampak pada kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Pihaknya juga meminta Pemda Lembata melakukan perbaikan manajemen PDAM, audit keuangan internal manajemen PDAM dan memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat berlaku efektif dan efisien.
Baca juga: Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Mendikbud Target 1 Juta Orang
Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Gabungan Nasdem-PKS, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Demokrat juga memberi penekanan pada pentingnya evaluasi dan revitalisasi khususnya kepada PDAM Lembata dan PD Purin Lewo.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Gabriel Raring menyampaikan bahwa hasil evaluasi bersama harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak dan harus disepakati standar evaluasi secara periodik untuk mengkawal dan mengontrol hubungan kerjasama yang dibangun dengan indikator-indikator pencapaian yang terukur dan teruji atas nama 'Bonum Commune'.
Dalam pandangan umum Fraksi PDIP, Gabriel Raring memaparkan sejumlah hal yang harus diperhatikan Pemda Lembata.
Fraksi PDIP belum menyetujui berkaitan dengan besaran maksimal penyertaan modal menjadi Rp. 12.000.000.000, tanpa ada batas minimal, untuk menggantikan pasal 5, ayat 1 pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, yang mengatur besaran maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan besaran minimal Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Karena Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah 1 % dari total Pendapatan Daerah setiap Kabupaten/Kota.
"Dengan demikian khusus Kabupaten Lembata seharusnya kurang lebih Rp. 9.000.000.000 (Sembilan miliar rupiah) sesuai dengan besaran Pendapatan Daerah setiap tahunnya," paparnya.
Oleh karena itu, usulan Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), hendaknya dipertimbangkan lagi. Tidak hanya didasarkan pada Keputusan RUPS, tetapi didasarkan pula pada pertimbangan-pertimbangan lain yang
objektif, berdasarkan kondisi, kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah saat ini dan di masa mendatang.
Selain itu, Fraksi PDIP menilai Peruturan Daerah mengatur semua pihak, tidak hanya dengan Bank NTT.
Sejalan dengan Judul Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Terkait hal khusus yang mengatur Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTT diusulkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati (PERBUP). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)