Usai Geledah Rumah Haji Adam Djudje di Labuan Bajo, Kejati NTT Periksa Saksi
Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, telah melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, telah melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penggeledahan pada Sabtu (14/11/2020) ini dilakukan selama 3 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Masyarakat Ngada Diajak Sukseskan Pilkada 9 Desember 2020
Selanjutnya, pada pekan ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri Mabar. Para saksi merupakan saksi selanjutnya setelah pengembangan kasus tersebut.
"Tim penyidik hari ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo, Senin (15/11/2020).
Dijelaskannya, sebanyak 5 orang saksi akan diambil keterangannya oleh pihak penyidik.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tidak ditutup, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir bulan November 2020 mendatang.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo, Sabtu (14/11/2020).
Diakuinya, kasus tersebut menjadi atensi dari Kejagung RI.
"Makanya Tim bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Kemungkinan paling lambat Desember 2020 sudah limpah, jadi minggu ketiga atau minggu keempat bulan November 2020 ini sudah penetapan tersangka," katanya.
Saat ditanya apakah terdapat nama pejabat yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Abdul Hakim menjelaskan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Semua saksi berpeluang jadi tersangka, cuman, jika ada alat bukti kalau mengarah pada saksi itu ya ditetapkan tersangka, kalau tidak ada, dia jadi saksi," katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, kembali melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
