Penanganan Covid
Tempat Hiburan Malam Tidak ditutup, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan
Akhirnya tempat hiburan malam tidak ditutup, Pemerintah Kota Kupang perketat protokol kesehatan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Akhirnya tempat hiburan malam tidak ditutup, Pemerintah Kota Kupang perketat protokol kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang semakin meningkat. Bahkan yang meninggal karema Covid-19 pun terus bertambah.
Kemarin (red/15/11) satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Kupang yang meninggal pukul 17.00 Wita di RS Siloam Kupang dan telah dimakamkan oleh Tim dari Satgas Covid-19 Kota Kupang di TPU Damai Fatukoa.
Baca juga: Bangkit di Tengah Pademi Corona, Aroma Teri Hadakewa Menembus Nusantara, Begini Cikal Bakalnya SIMAK
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (16/11/2020), mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan menyetujui akan memperketat protokol kesehatan.
"Kita pastikan kantor-kantor harus menyiapkan handsanitizer, kalau tidak akan dikenakan denda. Harus memakai masker, jika tidak maka didenda dan pak Gubernur sudah setujui itu. Kita akan buat aturan itu," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19, Pelaku Perjalanan di Manggarai 5.583 Orang, 9 Pasien Masih Dirawat
Kata Jefri tidak ada penutupan tempat hiburan malam di kota Kupang. THM sementara tetap dibuka, begitu juga dengan pesta-pesta asalkan tertib dan ketat menerapkan protokol kesehatan.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/walikota-kupang-jefri-riwu-kore-oke-aman.jpg)