Selasa, 28 April 2026

Jadwal Pembahasan Tujuh Ranperda di DPRD Kota Kupang Diundur

Sidang I Tahun 2020/2021 DPRD Kota Kupang ditunda hingga Jumat (20/11/2020). Sidang itu untuk pembahasan Ranperda

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Suasana sidang DPRD Kota Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang I Tahun 2020/2021 DPRD Kota Kupang ditunda hingga Jumat (20/11/2020). Untuk itu pembahasan Ranperda sementara ditunda dan akan dibahas lagi jadwalnya pada anggaran murni.

Wakil Ketua Ranperda, Simon Dima, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (16/11/2020), mengatakan pembahasan Ranperda ditunda sementara dan jadwalnyan akan dibahas pada anggaran murni. Jadi jadwalnya diundur.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Ama Radja, menyampaikan menurut rencananya kalau tidak dibahas di sidang I Ranperda ini, mungkin di sidang II.

Baca juga: Kapal Roro Belum Masuk Maumere, Bupati Sikka Surati PT Damai Lautan Nusantara

Tujuh Ranperda yang diajukan itu seperti retibrusi ijin trayek, retribusi persampahan, penyedotan kakus, pengelolaan barang milik daerah dan santuan PNS yang pensiun dan cacat.

Ada Perda yang dicabut pemerintah karena UU, yaitu surat ijin usaha industri dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan. Dua perda tersebut dicabut namun tetapi diajukan tujuh.

Baca juga: Usai Geledah Rumah Haji Adam Djudje di Labuan Bajo, Kejati NTT Periksa Saksi

Bahan-bahannya, kata Ama, sudah disiapkan sejak 5 Oktober. Pengajuan Ranperda ini juga karena ijin trayek usianya sudah 22 tahun sejak 98.

Sedangkan pajak dan retribusi daerah sudah ada UU baru.

"Saat ini kita pakai rujukan yang lama, tentu nilai tarif sudah berubah," tuturnya.

Ia mengatakan retribusi lebih banyak tentang nilai dan ada peningkatan. Namun peningkatannya secara bervariasi.

Kemudian misalnya pengelolaan milik daerah, Pemerintah Kota baru menerima WTP jadi salah satunya mempertahankan WTP dengan menertibkan pengelolaan barang, aset daerah.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved