Diduga Aniaya Warga, Sorang Oknum ASN di TTU Dilaporkan ke Polisi

Yoseph Muki, seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) dilaporkan ke Polres TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Yoseph Muki, seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) dilaporkan ke Polres TTU. Yoseph dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Cornelia C. B. Haekase.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Yoseph Muki.

Sujud mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelapor besama dengan keluarga pergi ke rumah pribadi Bupati Raymundus Sau Fernandes yang beralamat di Km 5 Arah Atambua.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Camplong I, 1 Tewas, 4 Luka Terkena Panah

Kedatangan mereka ke rumah orang nomor satu di TTU tersebut dalam rangka untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelapor kepada istri bupati TTU Kristiana Muki.

Sekira pukul 21:00 Wita, secara tiba-tiba, pelaku yang merupakan salah seorang kepala bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten TTU tersebut langsung mencekik leher korban yang pada saat itu sedang berbincang-bincang dengan anggota keluarganya.

Baca juga: Penjabat Bupati Sumba Barat Persilahkan Tim PKK Tebo, Jambi  Berkunjung ke Paud HI

Beruntung, kejadian tersebut langsung dilerai oleh seorang saksi bernama Alex Toan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami bekas cekikan di leher.

Tidak terima dengan perlakuan Yoseph Muki, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita sudah terima laporan polisinya, kemudian sudah lakukan visum, dan mengambil keterangan dari pelapor," ungkap Sujud kepada Pos Kupang melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (16/11/2020).

Sujud menambahkan, pihaknya akan segera melanjutkan proses kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved