Breaking News

Nonny Kecewa Terhadap AJB Bumiputera Polis Asuransi Belum Dibayar

Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang kecewa karena polis asuransi belum dibayar

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Nonny, Nurhayda dan Anggreany, nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang, NTT di kantor Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu (11/11/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang kecewa karena polis asuransi belum dibayar. Sejumlah nasabah mengadukan masalah ini kepada Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu (11/11/2020).

Klaim asuransi yang sudah jatuh tempo belum dibayar sejak tahun 2016. Padahal sebagian besar nasabah sudah melunasi kontrak, mulai Rp 1 juta hingga ratusan juta rupiah.

Nasabah yang mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTT, di antaranya Nonny, Anggerany dan Nurhayda. Mereka langsung diarahkan bertemu dengan staf penyidik Ombudsman Perwakilan NTT, Alberto.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat Membantah Ada Anggaran Covid-19 Bersumber Dari Kemenkes RI

Nonny menjelaskan, polisnya jatuh tempo awal 2020 tapi belum dibayarkan hingga saat ini. Ia menilai Bumiputera lepas pangan.

"Bumiputera sebagai pihak asuransi seperti lepas tangan, terus saja mengatakan itu bukan urusan mereka tapi urusan pusat. Kami sudah ke sana terus menerus, tapi mereka terus saja mengatakan tidak tahu apa-apa karena itu urusan kantor pusat. Apapun yang kami tanyakan kepada mereka, mereka tidak bisa menjawab," ujar Nonny kesal.

Baca juga: Masalah Bumiputera Ini Komentar Kepala Ombudsman NTT

Nonny mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi tentang kondisi AJB Bumiputera. Pada tahun 2019 saat mendengar ada masalah, Nonny ingin berhenti membayar premi.

"Tapi pihak asuransi bilang mereka dalam pengawasan OJK dan asuransi baik-baik saja sehingga mereka minta saya tetap bayar sebagai syarat pencairan tahap 1 tahun 2020. Dan, saya melunasinya," jelas Nonny.

Menurut Nonny, pihak Bumiputera memastikan paling lambat tiga minggu tahap 1 sudah cair dan masuk rekening.

"Saya tunggu sampai 2 bulan, November tidak ada pembayaran. Katanya sedang diproses berdasarkan nomor urut."

Petugas Bumiputera Kupang tidak tahu Nonny berada di nomor urut berapa. Nonny mengaku baru tahu ada aplikasi untuk download nomor urut dari temannya.

"Hak kami harus segera dibayarkan karena kami sudah selesaikan kewajiban. Perusahaan selalu mengantung dan kami tidak tahu pasti kapan akan dibayarkan," kesal Nonny.

Sebelum ke Ombudsman, Nonny dan nasabah lainnya sudah ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT dan Kantor AJB Bumiputera Kupang, Senin (9/11).

Namun OJK tak bisa menerima pengaduan offline pada masa pandemi Covid-19. Nonny diminta membuat pengaduan tertulis.

"Mereka bilang tidak ada loket pelayanan public, jadi kami harus mengadu kemana kalau ada masalah seperti ini? Ruang mediasi pun belum bisa karena alasan pandemi meski hanya satu orang. Kami pulang dengan tangan kosong," kata Nonny.

Saat ke kantro AJB Bumiputera Kupang, Nonny bersama Dewi, Petter de Hook, Anggreani, Yanti, Farida Funay dan Bonefasius. Mereka menanyakan kejelasan pembayaran klaim. Namun tiga pegawai AJB Bumiputera tak bisa memastikan kapan klaim dibayar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved