Marius Kritik RUU Minuman Beralkohol
Pemerintah Provinsi NTT mengritik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di Badan Legislatif DPR
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT mengritik Rancangan Undang-undang ( RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu menyayangkan logika berpikir DPR yang hanya melihat dampak dari minuman beralkohol sebatas memabukan saja. Cara berpikir seperti itu sangat sederhana.
Selain itu, RUU minuman beralkohol juga akan mengancam perekonomian warga NTT yang hidupnya bergantung pada usaha membuat minuman tradisional beralkohol asal NTT, sopi atau sophia.
Baca juga: Menhub Ajukan Subsidi Maskapai Layani 13 Destinasi Wisata
"Kecuali negara membuat undang-undang untuk pendidikan dan kesehatan gratis baru boleh mengeluarkan undang--undang tersebut," ujar Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).
Selain ancam perekonomiam masyarakat, menurut Marius, RUU itu juga dianggap tidak menghargai warisan budaya leluhur NTT.
Baca juga: BI Sediakan SI APIK untuk UMKM
Menurut Marius, sopi sudah lekat dengan budaya ribuan tahun lalu. Bagi warga NTT, sopi tak hanya sekedar minuman, namun juga memiliki nilai kebudayaan.
"Sehingga kalau mereka mau membuat RUU itu berarti mereka mau menghapus budaya NTT," tegas Marius.
"Misalnya di Manggarai, pembicaraan adat belum bisa dimulai tanpa minuman itu. Termasuk juga di Timor, setiap upacara adat ataupun sanksi adat harus disertai minuman sopi. Itu warisan budaya dari para leluhur yang sudah berlangsung ribuan tahun lalu," tambah Marius.
Sebelumnya diberitakan, Badan legislatif DPR saat ini tengah menggodok RUU Minol. Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Marius justru berharap, DPR mengatur batasan pengolahan minuman keras itu agar bisa dikelola secara modern seperti Sophia sehingga biasa diatur kadar alkoholnya.
Salah satu yang dapat diatur yaitu orang yang pantas untuk mengonsumsi minuman itu, dengan melihat batas usia minimal 21 tahun.
"Kita harapkan DPR mengkaji secara ilmiah dampak negatif yang ditimbulkan akibat RUU itu. Mereka harus memahami komunitas budaya dengan hubungannya dengan minuman itu," kata Marius. (kompas.com)