3 Jam Geledah Rumah Haji Adam Djudje, Ini Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik Kejati NTT

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana penggeledahan rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Sabtu (14/11/2020). 

3 Jam Geledah Rumah Haji Adam Djudje, Ini Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, kembali melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penggeledahan pada Sabtu (14/11/2020) ini dilakukan selama 3 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Penggeledahan disaksikan Lurah Labuan Bajo, Syaifudin Malik, anak Haji Adam Djudje dan Penasehat Hukum dari haji Adam Djudje, Yulianto Indra Kusuma.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Tidak ada kendala, penyidik datang ke Haji Djudje dan ada penasehat hukum, anak kandung dari Haji Djudje serta Lurah Labuan Bajo," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo.

Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa, mesin tik kuno sebanyak 6 buah, blangko kosong, materai lama, serta dokumen-dokumen terkait tanah milik Pemda di kerangan seluas 30 Ha.

Lebih lanjut, setelah penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan saksi baru dalam kasus itu.

Saksi baru tersebut, lanjut Abdul Hakim, akan diambil keterangannya oleh pihak penyidik di awal pekan depan.

Baca juga: Ekonomi Korut Menderita? Kim Jong Un Bakal Beri Hukuman Bagi Warganya yang Sisakan Makanan, AWAS! 

Baca juga: Kunjungi Labuan Bajo, Menaker Ida Resmikan BLK Komunitas Seminari St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Baca juga: Akhir November 2020, Kejati NTT akan Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Aset Tanah 30 Ha

"Akan diambil keterangannya juga, kemungkinan hari Selasa dilakukan pemeriksaan, karena surat panggilannya sudah disiapkan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved