Rizieq Shihab Pulang: Dampak Kepulangannya bagi Politik Indonesia dan Kasus Hukum yang Dihadapinya
Sebelum pergi ke Arab Saudi pada 2017 lalu, Rizieq memainkan peran penting dalam konstelasi politik Indonesia ketika isu agama kerap digunakan
"Dari semua kasus itu, dua kasus beliau menjadi tersangka, yakni kasus konten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya dan satu lagi yang ada di Polda Jabar. Keduanya sudah SP3," jelas Sugito.
"Sedangkan untuk perkara lainnya, beliau sebagai saksi. Jadi, karena hanya sekedar sebagai saksi, beliau sudah tidak ada persoalan apapun di Indonesia," ujarnya kemudian.

BBC Indonesia mencatat setidaknya ada tujuh perkara yang membelit Rizieq Shihab, tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 2016 silam.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017, tapi pada Februari 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus terseut dan menerbitkan SP3.
Pihak kepolisian beralasan kasus itu "kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya".

Sukmawati Soekarnoputri sempat mengajukan praperadilan SP3 kasus ini pada Oktober 2018 lalu, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 kasus ini "adalah sah menurut hukum".
Pada 2017, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, tapi pada 2018, kepolisian menerbitkan SP3.

Wakil Kepala Polri kala itu, Komjen Syafruddin, mengatakan penyidik telah bersikap independen dalam menangani perkara itu dan menegaskan "tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri".
Sementara itu, hingga kini belum jelas status status hukum perkara-perkara lain yang menetapkan Rizieq menjadi saksi.
Kasus-kasus itu antara lain kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq terkait ceramahnya yang dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani.
Salah satu kalimat dalam video yang dipermasalahkan berbunyi, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus-kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan pihaknya "sedang koordinasikan" status perkara Rizieq Shihab.