Rizieq Shihab Pulang: Dampak Kepulangannya bagi Politik Indonesia dan Kasus Hukum yang Dihadapinya

Sebelum pergi ke Arab Saudi pada 2017 lalu, Rizieq memainkan peran penting dalam konstelasi politik Indonesia ketika isu agama kerap digunakan

Editor: Agustinus Sape
Youtube
Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. 

"Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (09/11) menanggapi rencana kepulangan Rizieq.

Dalam pengumuman resmi kepulangannya pekan lalu, Rizieq mengaku sejumlah agenda telah menanti setibanya ia di Indonesia. Antara lain, ia akan menghadiri perayaan Maulid Nabi dan menikahkan putri keempatnya, Najwa Shihab, pada akhir pekan ini.

Mengapa ada pro-kontra di balik kepulangannya?

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dirinya memiliki dokumen yang menunjukkan data Rizieq Shihab melanggar ketentuan imigrasi, atau overstay di Arab Saudi.

Menurutnya, ini yang membuat Rizieq urung pulang karena harus membayar denda.

Akan tetapi, Rizieq menegaskan bahwa masalah imigrasi tersebut selesai pada 2 November lalu, setelah otoritas imigrasi Arab Saudi memberinya perpanjangan visa.

"Visa saya yang mati selama 2,5 tahun dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November ini," ujar Rizieq Shihab. (AFP)

"Visa saya yang mati selama 2,5 tahun dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November ini. Catatan overstay hilang, otomatis denda tidak ada," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (4/11/2020).

Kepulangan Rizieq juga diwarnai oleh adu argumen antara Menkopolhukam Mahfud MD dan wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon menyoroti sikap pemerintah yang bersikap acuh terhadap kepulangan Rizieq dan membandingkannya dengan perlakuan pemerintah terhadap predator seks, Reynhard Sinaga, yang terlibat kasus hukum di Inggris.

Mahfud, kemudian membalas bahwa ketika dirinya mulai menjabat sebagai Menkopolhukam, dirinya sudah menawarkan bantuan kepada Rizieq, namun ditolak.

Adapun Rizieq Shihab menegaskan bahwa kepulangannya murni atas upaya sendiri tanpa bantuan pemerintah Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kalau ada yang mengaku ikut membantu atau melobi pemerintah Arab Saudi dalam kepulangan saya, itu bohong besar, itu hoaks," tegas Rizieq dalam pengumuman kepulangannya, pekan lalu.

Ini adalah kali keenam Rizieq dikabarkan pulang ke Indonesia sejak ia memutuskan tidak pulang ke Indonesia usai umrah April 2017 ketika ia dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaaan terkait kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi yang melibatkannya, dan sejumlah kasus hukum lain.

Bagaimana nasib kasus-kasus hukumnya?

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya "sudah tidak ada persoalan hukum apapun di Indonesia", sebab seluruh perkara yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka telah diberhentikan penyelidikannya, seusai polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved