PMKRI Cabang Kupang Desak Polda NTT Selesaikan Kasus Besipae
Mendesak segera Polda NTT untuk mempercepat investigasi terkait kasus pelanggaran HAM Besipae.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
PMKRI Cabang Kupang Desak Polda NTT Selesaikan Kasus Besipae
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang menggelar aksi demo di depan Polda NTT (Selasa/10/11/2020) terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Besipae pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu.
Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Kupang, Rino Sola mengatakan, pada dasarnya PMKRI menilai bahwa masalah Besipae tidak terpaku hanya pada satu masalah.
"Ada banyak masalah jadi harapannya kami bahwa paling utama itu pelanggaran HAM dulu diselesaikan. Setelah diselesaikan, diinvestigasi dan menemukan tersangka, ada progress kasusnya setelah itu masalah tanah" kata Rino disela kegiatan demo.
"Soal status quo tanah itu, harapan kami kepolisian dalam hal ini tiga institusi yang melayani, mengayomi dan menjalankan tugas itu lebih proaktif ke wilayah konflik karena kita tahu situasi di sana sekarang bukan lagi antara masyarakat dan Pemprov tetapi masyarakat dengan desa - desa sekitar" tambahnya.
Lanjut Rino, dengan kehadiran pihak kepolisian, dalam hal ini Polda NTT, bisa meredam gerakan - gerakan yang memungkinkan terjadinya perpecahan masyarakat.
"Berikutnya kami minta kepada Polda NTT supaya koordinasi dengan Polres TTS lebih baik lagi. Jangan sampai pemberitaan dari Polda lain, dari Polresta lain" ujar Rino.
"Nanti kesimambungannya tidak jalan. Harapan kami ada koordinasi yang baik antara pihak Polda dan Polres karena ini juga masih dalam satu koordinasi kinerja mereka" pungkasnya.
Ketujuh point tuntutan PMKRI Kupang yang dibawakan dalam demo tersebut adalah :
1. Mengutuk dengan keras perbuatan Pemprov NTT yang menggunakan cara represif untuk pengambilan lahan.
2. Mendesak segera Polda NTT untuk mempercepat investigasi terkait kasus pelanggaran HAM Besipae.
3. Memberikan perintah dan berkoordinasi terhadap pihak TNI dan orang - orang bertato untuk tidak terlibat aktif dalam permasalahan lahan Besipae.
4. Segera menetapkan tersangka terkait permasalahan penganiayaan (Pelanggaran HAM).
5. Meminta Polda agar lebih proaktif terhadap masalah Besipae agar terhindar dari konflik Horizontal.
Baca juga: Mari Longa Pejuang Ende Menurut Cerita Keturunannya (1)
Baca juga: Jokowi Serahkan 20.760 Sertifikat Tanah Bagi Warga NTT
Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penganiayaan Wakasek SMPN 6 Lembor Kabupaten Mabar
6. Memperingatkan Pemprov NTT agar lebih persuasif dalam penyelesaian masalah Besipae.
7. Melibatkan seluruh elemen masyarakat Besipae untuk berperan aktif untuk bersama - sama menyelesaikan masalah lahan Besipae.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)