DPRD Kabupaten Kupang Desak Pemkab Kupang Tetapkan Perda P4GN
DPRD Kabupaten Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera mungkin merancang dan menetapkan Perda P4GN
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera mungkin merancang dan menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN).
Perda tentang P4GN ini sangat diperlukan karena DPRD terpanggil untuk menyelamatkan nasib generasi muda Kabupaten Kupang sebagai salah satu kelompok yang cukup rentan akan bahaya Narkoba.
Demikian simpul pendapat lembaga DPRD yang disampaikan melalui Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, oleh Sofia Malelak - de Haan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: PLN Latih Ibu Rumah Tangga di Melolo Olah Frozen Food
Dikatakan Taimenas, sebagai pimpinan DPRD mendorong agar pemerintah segera mungkin membuat Perda tentang Narkotika dan juga Perda terkait Penertiban Minuman Keras.
Ia mengatakan, Perda tentang P4GN merupakan wujud perhatian serius lembaga DPRD terhadap nasib generasi muda sebagai salah satu kelompok yang cukup rentan akan bahaya Narkoba.
Perda P4GN, kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Kupang ini sebagai payung hukum untuk melindung seluruh masyarakat termasuk generasi muda akan bahaya Narkoba serta pencegahan penyebaran di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Dinkes Sumba Timur Minta Masyarakat Jangan Hanya Fokus Kasus Covid-19
"Demi kepentingan memberi perlindungan bagi masyarakat terutama generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, saya minta kepada pemerintah agar Perda itu segera ditetapkan," kata Taimenas.
Secara terpisah Sofia Malelak - de Haan yang juga
Politisi NasDem ini menegaskan, Perda tentang P4GN menjadi mutlak ditetapkan sebagaimana tindak lanjut dari Inpres dan Permendagri.
Perda itu menjadi acuan untuk pencegahan peredaran Narkotika dan juga memberi sanksi tegas agar ada efek jera bagi mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, Kabupaten Kupang bukanlah daerah yang bersih dari peredaran Narkoba, namun telah ada kasus sebelumnya sehingga lembaga DPRD perlu mendorong pemerintah segera mengajukan Perda tersebut.
"Sebagai lembaga, kami dorong pemerintah segera mengajukan Perda agar ini bisa disosialisasikan dan diberlakukan hingga ke jenjang Desa/Kelurahan," jelas Sofia.
Untuk diketahui bahwa Presiden RI memberi instruksi kepada para Menteri hingga Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia dalam rangka rencana aksi pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
Perintah Presiden RI itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2018 dan Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan peberantasan peredaran gelap narkoba.
Instruksi Presiden RI itu ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)