Tolong Perhatikan Galian C di Ngada

SAYA melihat di beberapa tempat yang melakukan galian C di Kabupaten Ngada begitu agresif

Editor: Kanis Jehola
Dok. Anggota DPRD Ngada
Suasana saat anggota DPRD Ngada sidak di Sungai Alo Korok di Lengkosambi Kecamatan Riung Kabupaten Ngada, Kamis (16/7/2020). 

POS-KUPANG.COM - SAYA melihat di beberapa tempat yang melakukan galian C di Kabupaten Ngada begitu agresif. Gunung dibelah, tebing digusur, sungai diuruk dan tebingnya digaruk untuk mendapatkan batu, pasir dan lainnya.

Saya melihat kondisi ini sangat merusak lingkungan. Namun tindakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, tetapi sepertinya tidak diperhatikan pemerintah.

Baca juga: Media dan Pilkada yang Demokratis di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh karena itu, saya ingin bertanya kepada aparat pemerintah di Ngada, apakah galian C yang bertebaran di Ngada sudah memiliki ijin lingkungan? Ataukah memang mereka menggali tanpa ada ijin?

Terima kasih atas penjelasannya

Arnol Ng
Warga Aimere

Tanggapan

Semua Galian C di Ngada Tidak Miliki Ijin Lingkungan

Semua aktivitas pertambangan jenis galian C di Kabupaten Ngada tidak ada yang legal atau memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Itu artinya aktivitas pertambangan jenis galian C di Kabupaten Ngada ilegal atau tidak memiliki ijin lingkungan.

Tugas kami dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 32 dan PP 27 tahun 1999 tentang lingkungan hidup itu setiap usaha atau kegiatan wajib dilengkapi ijin lingkungan.

Baca juga: Lindungi Anak dari Covid

Semua aktivitas yang berdampak pada lingkungan seharusnya memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada. Namun tidak ada yang mengajukan dan pihaknya memberikan teguran dan saran terkait hal itu.

Jika ada persoalan kemudian hari, pihaknya tidak disalahkan karena memang tugas kami sudah memberikan teguran agar mengurus ijin. Namun tidak digubris sehingga sampai saat ini tidak ada tambang jenis galian C yang legal.

Selama ini tidak ada ijin. Kewajiban kami buat teguran untuk mereka. Terlepaslah mereka mengikuti saran yang kita berikan. Sehingga kalau terjadi persoalan, kami sampaikan bahwa kami tidak dianggap membiarkan. Itu sampai kios-kios atau tempat yang berdampak pada lingkungan, kita selalu ingatkan untuk selalu dilengkapi ijin lingkungan.

Untuk galian C semua, namanya pertambangan itu, undang-undang yang terakhir itu nomor 20 kalau tidak salah tahun 2020 itu semua itu ke provinsi. Sementara saat ini pusat juga sedang ambil alih dan masih tunggu peraturan pemerintah dan belum ada.

Kewenangan kabupaten itu hanya ijin lingkungan dan lainnya kewenangan provinsi.
Jadi ilegal semua galian C di Ngada. Hanya kalau di Wulabhara ke bawah itu pernah dilakukan normalisasi kali dan itu dalam pengawasan kita, karena kita lihat alur kali itu lari ke pinggir kiri dan kanan, makanya mereka ajukan normalisasi dan selain material sedimen pasir diambil PT Sinar 99 saat itu.

Seharusnya penegak hukum bertindak mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena mereka yang membantu semua sektor berkaitan dengan hukum. Bisa ditangani mereka sebelum ke polisi.

Penyidikan itu bisa dilakukan PPNS. Nanti setelah penyidikan selesai baru ke Kepolisian dan diteruskan ke pengadilan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada
Emanuel Kora

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved